TASIKMALAYA, Mediapriangan.com - Terorisme dinilai sebagai ancaman serius yang tidak hanya menyerang keamanan fisik, tetapi juga merusak rasa aman dan hak konstitusional warga negara.
Dalam konteks tersebut, keterlibatan Tentara Nasional Indonesia (TNI) dalam pencegahan terorisme, perlu ditempatkan secara tepat: profesional, terbatas, akuntabel, serta tetap berada dalam koridor Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.
Hal itu disampaikan Demi Hamzah Rahadian, SH, MH, mahasiswa Program Doktoral Fakultas Ilmu Hukum Universitas Islam Bandung (UNISBA), dalam kajian akademiknya mengenai TNI dalam pencegahan terorisme.
Baca Juga: Galang Sinergitas, Pemkot dan Kejaksaan Kota Tasikmalaya Perkuat Kolaborasi Lewat Ngopi Babarengan
Menurutnya, perdebatan publik selama ini kerap terjebak pada pertanyaan boleh atau tidaknya TNI dilibatkan, padahal isu yang lebih penting adalah bagaimana memastikan pelibatan tersebut tidak mengganggu ruang sipil dan demokrasi.
“Terorisme adalah ancaman luar biasa yang menyerang hak konstitusional warga atas rasa aman. Negara tidak boleh lambat, tetapi juga tidak boleh bertindak tanpa kendali hukum,” ujarnya.
Ia menegaskan, Pasal 28G ayat (1) UUD 1945 menjamin hak setiap warga negara atas rasa aman dan perlindungan dari ancaman ketakutan.
Selain itu, Pasal 30 UUD 1945 menempatkan TNI dan Polri sebagai kekuatan utama dalam sistem pertahanan dan keamanan negara yang bersifat semesta.
Dengan demikian ucap Demi, pelibatan TNI dalam konteks tertentu memiliki dasar konstitusional yang jelas.
Secara historis, keterlibatan TNI dalam penanggulangan terorisme bukan hal baru. Peristiwa pembajakan pesawat Garuda Woyla pada 1981 menjadi contoh bahwa dalam situasi krisis bersenjata dan penyanderaan, negara membutuhkan kemampuan khusus untuk melindungi warga sipil.
“Woyla membuktikan bahwa pelibatan TNI tidak identik dengan gangguan terhadap kepentingan sipil, asalkan dilakukan secara presisi dan berorientasi pada penyelamatan,” jelasnya.
Baca Juga: Ribuan Santri Cipasung Siap Sambut Kunjungan Wapres Gibran di Kabupaten Tasikmalaya
Namun demikian, Demi mengingatkan, potensi masalah bukan terletak pada institusi TNI, melainkan pada norma hukum yang terlalu lentur dan multitafsir.
Jika pelibatan TNI tidak dibatasi secara jelas, maka berpotensi menimbulkan kekhawatiran militerisasi ruang sipil.
Artikel Terkait
Opini: Cara Islam Menyerap Tenaga Kerja
Opini: Menangkal Budaya Asing Melalui Penerapan Sistem Pendidikan Islam
5 Langkah Dalam Manajemen Bisnis Ini, Sebagai Pondasi Awal Dalam Mengelola Bisnis Untuk Meraih Kesuksesan
Memahami 5 Gaya Negosiasi Lewat Karakter Unik, Bisa Jadi Rahasia Tersembunyi Kesuksesan Anda dalam Dunia Bisnis
Bagaimana Media Sosial Membentuk Persepsi Ancaman Geopolitik Indonesia dalam Konflik Palestina-Israel
Old But Gold, Relevansi Emas sebagai Investasi Lindung Nilai di Era Turbulensi Ekonomi Global