Peran TNI dalam Pencegahan Terorisme Harus Profesional, Terbatas, dan Akuntabel

photo author
Dede Farhan Kamil, Media Priangan
- Senin, 19 Januari 2026 | 21:30 WIB
Demi Hamzah Rahadian, SH, MH, mahasiswa Program Doktoral Fakultas Ilmu Hukum Universitas Islam Bandung (UNISBA). (Dok. Pribadi)
Demi Hamzah Rahadian, SH, MH, mahasiswa Program Doktoral Fakultas Ilmu Hukum Universitas Islam Bandung (UNISBA). (Dok. Pribadi)

 

TASIKMALAYA, Mediapriangan.com - Terorisme dinilai sebagai ancaman serius yang tidak hanya menyerang keamanan fisik, tetapi juga merusak rasa aman dan hak konstitusional warga negara.

Dalam konteks tersebut, keterlibatan Tentara Nasional Indonesia (TNI) dalam pencegahan terorisme, perlu ditempatkan secara tepat: profesional, terbatas, akuntabel, serta tetap berada dalam koridor Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.

Hal itu disampaikan Demi Hamzah Rahadian, SH, MH, mahasiswa Program Doktoral Fakultas Ilmu Hukum Universitas Islam Bandung (UNISBA), dalam kajian akademiknya mengenai TNI dalam pencegahan terorisme.

Baca Juga: Galang Sinergitas, Pemkot dan Kejaksaan Kota Tasikmalaya Perkuat Kolaborasi Lewat Ngopi Babarengan

Menurutnya, perdebatan publik selama ini kerap terjebak pada pertanyaan boleh atau tidaknya TNI dilibatkan, padahal isu yang lebih penting adalah bagaimana memastikan pelibatan tersebut tidak mengganggu ruang sipil dan demokrasi.

“Terorisme adalah ancaman luar biasa yang menyerang hak konstitusional warga atas rasa aman. Negara tidak boleh lambat, tetapi juga tidak boleh bertindak tanpa kendali hukum,” ujarnya.

Ia menegaskan, Pasal 28G ayat (1) UUD 1945 menjamin hak setiap warga negara atas rasa aman dan perlindungan dari ancaman ketakutan.

Baca Juga: Larangan Telolet di Situ Gede Kota Tasikmalaya Dikeluhkan Tukang Perahu Wisata, Dinilai Berdampak ke Penghasilan

Selain itu, Pasal 30 UUD 1945 menempatkan TNI dan Polri sebagai kekuatan utama dalam sistem pertahanan dan keamanan negara yang bersifat semesta.
Dengan demikian ucap Demi, pelibatan TNI dalam konteks tertentu memiliki dasar konstitusional yang jelas.

Secara historis, keterlibatan TNI dalam penanggulangan terorisme bukan hal baru. Peristiwa pembajakan pesawat Garuda Woyla pada 1981 menjadi contoh bahwa dalam situasi krisis bersenjata dan penyanderaan, negara membutuhkan kemampuan khusus untuk melindungi warga sipil.

“Woyla membuktikan bahwa pelibatan TNI tidak identik dengan gangguan terhadap kepentingan sipil, asalkan dilakukan secara presisi dan berorientasi pada penyelamatan,” jelasnya.

Baca Juga: Ribuan Santri Cipasung Siap Sambut Kunjungan Wapres Gibran di Kabupaten Tasikmalaya

Namun demikian, Demi mengingatkan, potensi masalah bukan terletak pada institusi TNI, melainkan pada norma hukum yang terlalu lentur dan multitafsir.

Jika pelibatan TNI tidak dibatasi secara jelas, maka berpotensi menimbulkan kekhawatiran militerisasi ruang sipil.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Budi Raspati

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X