Karena itu, ia menekankan pentingnya prinsip proporsionalitas sebagai “rem demokrasi” dalam kebijakan keamanan.
Baca Juga: Perahu di Obyek Wisata Situ Gede Kota Tasikmalaya Resmi Dilarang Bunyikan Telolet
Pelibatan TNI harus memiliki tujuan yang sah, benar-benar diperlukan, dilakukan dengan cara yang relevan dan efektif, serta tidak menimbulkan dampak yang lebih besar terhadap ruang sipil dibandingkan manfaatnya.
Dalam konteks revisi Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI, Demi mengusulkan sejumlah penguatan norma, antara lain penegasan bahwa peran TNI bersifat perbantuan kepada otoritas sipil, adanya indikator objektif sebagai pemicu pelibatan, pembatasan waktu dan wilayah operasi, standar operasional yang sejalan dengan prinsip HAM, serta pengawasan sipil dan publik yang nyata.
“Dengan tata kelola yang tepat, pelibatan TNI justru menjadi instrumen negara untuk menjamin hak konstitusional warga atas rasa aman, tanpa kehilangan wajah negara hukum,” katanya.***
Artikel Terkait
Opini: Cara Islam Menyerap Tenaga Kerja
Opini: Menangkal Budaya Asing Melalui Penerapan Sistem Pendidikan Islam
5 Langkah Dalam Manajemen Bisnis Ini, Sebagai Pondasi Awal Dalam Mengelola Bisnis Untuk Meraih Kesuksesan
Memahami 5 Gaya Negosiasi Lewat Karakter Unik, Bisa Jadi Rahasia Tersembunyi Kesuksesan Anda dalam Dunia Bisnis
Bagaimana Media Sosial Membentuk Persepsi Ancaman Geopolitik Indonesia dalam Konflik Palestina-Israel
Old But Gold, Relevansi Emas sebagai Investasi Lindung Nilai di Era Turbulensi Ekonomi Global