Peran TNI dalam Pencegahan Terorisme Harus Profesional, Terbatas, dan Akuntabel

photo author
Dede Farhan Kamil, Media Priangan
- Senin, 19 Januari 2026 | 21:30 WIB
Demi Hamzah Rahadian, SH, MH, mahasiswa Program Doktoral Fakultas Ilmu Hukum Universitas Islam Bandung (UNISBA). (Dok. Pribadi)
Demi Hamzah Rahadian, SH, MH, mahasiswa Program Doktoral Fakultas Ilmu Hukum Universitas Islam Bandung (UNISBA). (Dok. Pribadi)

Karena itu, ia menekankan pentingnya prinsip proporsionalitas sebagai “rem demokrasi” dalam kebijakan keamanan.

Baca Juga: Perahu di Obyek Wisata Situ Gede Kota Tasikmalaya Resmi Dilarang Bunyikan Telolet

Pelibatan TNI harus memiliki tujuan yang sah, benar-benar diperlukan, dilakukan dengan cara yang relevan dan efektif, serta tidak menimbulkan dampak yang lebih besar terhadap ruang sipil dibandingkan manfaatnya.

Dalam konteks revisi Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI, Demi mengusulkan sejumlah penguatan norma, antara lain penegasan bahwa peran TNI bersifat perbantuan kepada otoritas sipil, adanya indikator objektif sebagai pemicu pelibatan, pembatasan waktu dan wilayah operasi, standar operasional yang sejalan dengan prinsip HAM, serta pengawasan sipil dan publik yang nyata.

“Dengan tata kelola yang tepat, pelibatan TNI justru menjadi instrumen negara untuk menjamin hak konstitusional warga atas rasa aman, tanpa kehilangan wajah negara hukum,” katanya.***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Budi Raspati

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X