hukum

Korupsi Pupuk Bersubsidi Tasikmalaya Terus Diusut, Pemilik Perusahaan dan Petugas Lapangan Jadi Tersangka

Sabtu, 24 Januari 2026 | 14:50 WIB
Kejari Kabupaten Tasikmalaya menetapkan dua tersangka baru dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan pupuk bersubsidi tahun 2021-2024 (Dok. DFK)

TASIKMALAYA, Mediapriangan.com - Upaya membongkar praktik korupsi dalam penyaluran pupuk bersubsidi di Kabupaten Tasikmalaya kembali menunjukkan perkembangan signifikan.

Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Tasikmalaya menetapkan dua tersangka baru yang diduga memiliki peran strategis dalam mata rantai distribusi pupuk bersubsidi sepanjang 2021-2024.

Kedua tersangka tersebut adalah AS, pemilik CV MMS, serta LF, admin dan petugas lapangan CV GBS. Penetapan tersangka dilakukan pada 22 Januari 2026, disertai dengan penahanan di Lapas Kelas IIB Tasikmalaya selama 20 hari ke depan.

Baca Juga: Babak Baru Kasus Pupuk Bersubsidi Tasikmalaya, Berkas P21 dan Siap Disidangkan

Penambahan tersangka ini menguatkan dugaan bahwa praktik penyimpangan pupuk bersubsidi dilakukan secara sistematis dan melibatkan lebih dari satu pihak.

Berdasarkan hasil penyidikan, peran pemilik perusahaan hingga petugas lapangan diduga saling terkait dalam mengatur distribusi pupuk yang tidak sesuai ketentuan.

Kepala Kejari Kabupaten Tasikmalaya, Jimmy Didi Setiawan melalui Kasi Intelijen, Nikodemus Damanik menegaskan, proses hukum dijalankan secara transparan dan bertanggung jawab.

Baca Juga: Penyidikan Makin Dalam, Kejari Tasikmalaya Siap Tetapkan Tersangka Baru Kasus Pupuk Bersubsidi

Hal itu terang Nikodemus, mengingat perkara ini berdampak langsung terhadap kepentingan masyarakat, khususnya petani sebagai penerima manfaat pupuk bersubsidi.

Menurutnya, kasus ini menjadi perhatian luas karena pupuk bersubsidi merupakan komoditas vital bagi sektor pertanian.

"Ketika distribusinya diselewengkan, petani menjadi pihak paling dirugikan, sementara negara menanggung beban kerugian keuangan," ujarnya, Sabtu(24/1/2026).

Baca Juga: Kejari Tasikmalaya Periksa Ulang Tiga Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Pupuk Bersubsidi di Lapas

Nikodemus menambahkan, penyidik memastikan pengusutan perkara belum berakhir.

Pemeriksaan terhadap saksi, penelusuran alur distribusi, serta pendalaman alat bukti terus dilakukan untuk mengungkap secara utuh konstruksi tindak pidana korupsi dalam kasus ini.

Halaman:

Tags

Terkini