Babak Baru Kasus Pupuk Bersubsidi Tasikmalaya, Berkas P21 dan Siap Disidangkan

photo author
Dede Farhan Kamil, Media Priangan
- Rabu, 7 Januari 2026 | 07:04 WIB
Kasi Intelijen Kejari Kabupaten Tasikmalaya, Nikodemus Damanik, SH., MH memastikan perkara korupsi pupuk bersubsidi telah masuk Tahap II dan siap disidangkan di Pengadilan Tipikor Bandung. (Dok. DFK)
Kasi Intelijen Kejari Kabupaten Tasikmalaya, Nikodemus Damanik, SH., MH memastikan perkara korupsi pupuk bersubsidi telah masuk Tahap II dan siap disidangkan di Pengadilan Tipikor Bandung. (Dok. DFK)

TASIKMALAYA, Mediapriangan.com - Penanganan kasus dugaan korupsi penyaluran pupuk bersubsidi di Kabupaten Tasikmalaya kembali bergerak setelah sempat minim ekspos publik.

Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Tasikmalaya memastikan perkara tersebut telah naik ke tahap II dan segera dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung.

Dalam perkara ini, penyidik sebelumnya menetapkan tiga tersangka yang kini ditahan di Lapas Kelas IIB Tasikmalaya.

Baca Juga: Penyidikan Makin Dalam, Kejari Tasikmalaya Siap Tetapkan Tersangka Baru Kasus Pupuk Bersubsidi

Kasus tersebut diduga merugikan keuangan negara dalam jumlah signifikan berdasarkan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

Kasi Intelijen Kejari Kabupaten Tasikmalaya, Nikodemus Damanik, SH, MH mengatakan, hasil perhitungan kerugian negara dari BPKP menjadi dasar utama penyidik menyatakan berkas perkara lengkap (P21).

"LHP BPKP telah keluar pada Desember 2025. Dengan demikian, berkas penyidikan dinyatakan lengkap dan perkara resmi masuk Tahap II. Jaksa Penuntut Umum saat ini sedang menyiapkan proses pelimpahan ke pengadilan,” ujarnya, Rabu (7/1/2026).

Baca Juga: Kejari Tasikmalaya Periksa Ulang Tiga Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Pupuk Bersubsidi di Lapas

Nikodemus menambahkan, Tahap II menandai berakhirnya proses penyidikan dan dimulainya tahapan penuntutan. Di mana seluruh barang bukti dan tersangka telah diserahkan kepada jaksa penuntut umum.

Meski telah memasuki tahap persidangan, sambung Nikodemus, Kejari Kabupaten Tasikmalaya masih membuka ruang pengembangan perkara, termasuk kemungkinan adanya pihak lain yang ikut bertanggung jawab.

"Jika dalam perhitungan kerugian negara sebagaimana hasil audit BPKP terdapat bagian yang tidak bisa dipertanggungjawabkan oleh tiga tersangka, maka sangat memungkinkan adanya tersangka baru," jelas Nikodemus.

Baca Juga: Kejari Kabupaten Tasikmalaya Dalami Kasus Korupsi Pupuk Bersubsidi, Periksa Tiga Tersangka di Lapas IIB

Lebih lanjut Niko menegaskan, penanganan perkara korupsi tidak hanya berorientasi pada pemidanaan, tetapi juga pada pemulihan kerugian keuangan negara.

"Tujuan utama pemberantasan korupsi adalah mengembalikan kerugian negara, namun proses pidana tetap berjalan sesuai ketentuan hukum,” pungkasnya.***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Budi Raspati

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X