JAKARTA, Mediapriangan.com - Persidangan kasus Chromebook via E-Katalog kembali menyedot perhatian publik setelah mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Makarim, menyampaikan pembelaannya di Pengadilan Tipikor Jakarta.
Dalam perkara pengadaan laptop ini, Nadiem Makarim menegaskan bahwa dirinya tidak memiliki kewenangan menentukan harga maupun mengatur mekanisme e-katalog.
Isu pengadaan laptop berbasis Chromebook via E-Katalog mencuat setelah Nadiem Makarim bersama tiga terdakwa lain didakwa menyebabkan kerugian negara hingga Rp2,1 triliun. Selain itu, ia juga disebut memperkaya diri senilai Rp809 miliar yang dikaitkan dengan investasi Google ke Gojek atau PT AKAB dalam ekosistem pengadaan laptop nasional.
Dalam sidang yang digelar Senin, 2 Februari 2026, Nadiem Makarim secara tegas mempertanyakan keterkaitannya dengan proses e-katalog dalam pengadaan laptop.
"Apa urusannya dengan saya dalam pengadaan e-katalog ini," kata Nadiem.
Menurut Nadiem Makarim, pengaturan harga Chromebook via E-Katalog bukan berada di level menteri. Ia menjelaskan bahwa kewenangan pengadaan laptop melalui e-katalog dijalankan oleh direktorat teknis di Kemendikbudristek dan diverifikasi oleh lembaga lain.
Sorotan kemudian diarahkan Nadiem Makarim kepada LKPP sebagai institusi yang memiliki peran strategis dalam pengadaan laptop pemerintah.
"LKPP adalah yang bertanggung jawab untuk memasukkan produk-produk dan memverifikasi nya," terang Nadiem.
"Jadi, saya bingung kenapa kemahalan harga," imbuhnya.
Lebih lanjut, Nadiem Makarim menyinggung kesaksian para saksi yang menyatakan tidak ada intervensi menteri dalam pengadaan laptop berbasis Chromebook via E-Katalog. Ia menyebut, sejumlah pejabat internal Kemendikbudristek bahkan jarang bertemu langsung dengannya selama proses berlangsung.
"Semua saksi sudah mengaku tadi, tidak ada intervensi menteri di dalam proses pengadaan," terangnya.