Adapun persyaratan khusus di antaranya memiliki nilai rata-rata rapor minimal 80,00, memperoleh surat rekomendasi dari kepala desa, serta menandatangani surat pernyataan komitmen untuk menyelesaikan studi tepat waktu dan mengabdi atau memberikan kontribusi nyata bagi desa asal.
Calon peserta juga diwajibkan melampirkan persetujuan serta dukungan penuh dari orang tua atau wali, termasuk pernyataan kesanggupan menanggung biaya hidup selama masa perkuliahan.
Baca Juga: Bupati Tasikmalaya Lantik 14 Pejabat, Tegaskan Amanah Jabatan dan Arah Transformasi Birokrasi
Melalui rilis mekanisme dan persyaratan ini, Pemerintah Kabupaten Tasikmalaya berharap pelaksanaan Program SADESSA dapat berjalan transparan, objektif, dan tepat sasaran, sekaligus melahirkan generasi muda desa yang unggul, berintegritas, dan siap menjadi motor penggerak pembangunan desa di masa depan.***