hukum

Kejari Tasikmalaya Terus Dalami Kasus Korupsi Pupuk Bersubsidi, Kerugian Negara Capai Rp19 Miliar

Senin, 9 Februari 2026 | 19:12 WIB
Kepala Seksi Intelijen Kejari Kabupaten Tasikmalaya Nikodemus Damanik menegaskan penyidikan kasus dugaan korupsi penyaluran pupuk bersubsidi 2021–2024 masih berjalan dan terus dikembangkan. (Dok. DFK)

Hal ini menunjukkan bahwa penanganan perkara tidak berhenti pada pelaku awal, melainkan menyasar seluruh pihak yang diduga terlibat.

“Penegakan hukum kami lakukan secara profesional, transparan, dan akuntabel. Ini merupakan komitmen Kejaksaan dalam pemberantasan tindak pidana korupsi, khususnya yang merugikan masyarakat dan negara,” tegas Nikodemus.

Untuk tiga tersangka sebelumnya, Nikodemus menyebutkan bahwa perkara mereka telah memasuki tahap persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung.

Baca Juga: Kejari Tasikmalaya Periksa Ulang Tiga Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Pupuk Bersubsidi di Lapas

Saat ini, ketiganya ditahan di Rutan Kelas I Bandung, Jalan Jakarta No. 29, Kelurahan Kebonwaru, Kecamatan Batununggal, Kota Bandung.

Terkait besaran kerugian negara, Nikodemus mengungkapkan bahwa berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), nilai kerugian negara dalam kasus ini mencapai sekitar Rp19 miliar.

“Jumlah kerugian negara tersebut nantinya akan terungkap secara final dalam proses persidangan. Di pengadilan akan dibuka secara terang berapa kerugian negara dan berapa yang harus dipertanggungjawabkan oleh masing-masing tersangka sesuai dengan perbuatannya,” pungkasnya.***

Halaman:

Tags

Terkini