Hal ini menunjukkan bahwa penanganan perkara tidak berhenti pada pelaku awal, melainkan menyasar seluruh pihak yang diduga terlibat.
“Penegakan hukum kami lakukan secara profesional, transparan, dan akuntabel. Ini merupakan komitmen Kejaksaan dalam pemberantasan tindak pidana korupsi, khususnya yang merugikan masyarakat dan negara,” tegas Nikodemus.
Untuk tiga tersangka sebelumnya, Nikodemus menyebutkan bahwa perkara mereka telah memasuki tahap persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung.
Baca Juga: Kejari Tasikmalaya Periksa Ulang Tiga Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Pupuk Bersubsidi di Lapas
Saat ini, ketiganya ditahan di Rutan Kelas I Bandung, Jalan Jakarta No. 29, Kelurahan Kebonwaru, Kecamatan Batununggal, Kota Bandung.
Terkait besaran kerugian negara, Nikodemus mengungkapkan bahwa berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), nilai kerugian negara dalam kasus ini mencapai sekitar Rp19 miliar.
“Jumlah kerugian negara tersebut nantinya akan terungkap secara final dalam proses persidangan. Di pengadilan akan dibuka secara terang berapa kerugian negara dan berapa yang harus dipertanggungjawabkan oleh masing-masing tersangka sesuai dengan perbuatannya,” pungkasnya.***
Artikel Terkait
Jejak Korupsi Pupuk Bersubsidi di Kabupaten Tasikmalaya, Tiga Distributor Resmi Jadi Tersangka
Kerugian Negara Kasus Korupsi Pupuk Bersubsidi di Tasikmalaya Bisa Lebih dari Rp16 Miliar
Kejari Kabupaten Tasikmalaya Dalami Kasus Korupsi Pupuk Bersubsidi, Periksa Tiga Tersangka di Lapas IIB
Kejari Tasikmalaya Periksa Ulang Tiga Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Pupuk Bersubsidi di Lapas