JAKARTA, Mediapriangan.com - Dokter kecantikan Richard Lee resmi ditahan penyidik Polda Metro Jaya terkait kasus dugaan pelanggaran perlindungan konsumen yang menyeret namanya. Penahanan dilakukan setelah penyidik menilai sikap Richard Lee selama proses hukum dinilai menghambat jalannya penyidikan.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Budi Hermanto, menjelaskan bahwa keputusan penahanan diambil setelah tersangka tidak memenuhi panggilan pemeriksaan tambahan yang dijadwalkan sebelumnya.
"Berdasarkan pertimbangan tindakan Tersangka DRL yang dinilai menghambat penyidikan, antara lain Tersangka tidak hadir pada pemeriksaan tambahan tanggal 3 Maret 2026 tanpa memberikan keterangan yang jelas," paparnya.
Menurut polisi, pada waktu yang sama saat seharusnya menjalani pemeriksaan, Richard Lee justru diketahui sedang melakukan live TikTok melalui akun pribadinya.
"Justru pada hari tersebut Tersangka diketahui melakukan live pada akun TikTok," imbuh Budi.
Live TikTok untuk Promosi Produk
Dalam keterangannya kepada penyidik, Richard Lee mengakui kegiatan live TikTok tersebut berkaitan dengan pekerjaannya. Ia melakukan siaran langsung untuk mempromosikan produk milik perusahaannya.
"Berdasarkan keterangan yang disampaikan DRL (Richard Lee) bahwa yang bersangkutan melakukan melakukan kegiatan live TikTok di akun milik sendiri," kata Budi kepada awak media di Jakarta, pada Sabtu, 7 Maret 2026.
"(Hal itu) untuk tujuan promosi produk CV Athena sebagai bagian dari pekerjaannya," tambahnya.
Kasus yang menjerat Richard Lee sendiri berkaitan dengan dugaan pelanggaran perlindungan konsumen dalam layanan maupun produk kecantikan yang dipasarkan.
Mangkir Wajib Lapor