Kasus serangan rudal petasan di Jakarta Timur ini kini masih dalam penelusuran pihak kepolisian. Aparat berupaya mengungkap identitas pelaku sekaligus memastikan motif di balik aksi penyerangan tersebut.
Di sisi lain, kepolisian juga mengingatkan masyarakat agar tidak melakukan tindakan main hakim sendiri meskipun menemukan dugaan pelanggaran hukum seperti penjualan obat keras ilegal.
"Kami mengimbau kepada masyarakat, apabila menemukan kios yang menjual obat daftar G, agar melaporkan kepada pihak kepolisian," terang Wayan.
"Kami pasti akan menindaklanjuti," tandasnya.***