“Apa perlu saya mengajukan ke Mahkamah Konstitusi lagi? Supaya enggak ada orang kayak gini, menari di atas penderitaan rakyat Indonesia,” sambungnya.
Di sisi lain, Hendrik Irawan tetap pada langkah hukumnya. Ia menyatakan telah melaporkan dua akun Instagram ke Polres Cimahi karena merasa dirugikan atas penyebaran video viral mitra MBG joget-joget tersebut.
“Saya sebagai warga biasa hanya ingin mencari keadilan bahwa saya dirugikan, dan hari ini ada dua akun yang saya laporkan,” ucap Hendrik Irawan.
“Satu, akun yang meng-up tanpa seizin saya, dan itu sudah masuk ke ranah hukum. Kedua, ada Instagram yang membabi buta, mencaci maki saya tanpa dasarnya ada bukti, itulah delik aduannya,” terangnya.
Hendrik Irawan juga menjelaskan bahwa video tersebut diberi narasi yang tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya, terutama terkait insentif Rp6 juta per hari yang menjadi sorotan.
Ia menegaskan bahwa insentif tersebut merupakan bagian dari ketentuan resmi yang diatur dalam petunjuk teknis Badan Gizi Nasional.***