Meski demikian, seiring perkembangan penyidikan kasus korupsi kuota haji, KPK menilai perlu adanya percepatan proses hukum. Oleh karena itu, keputusan untuk mencabut tahanan rumah dicabut diambil agar proses berjalan lebih efektif.
"Jadi tentunya ini menjadi salah satu, salah satu syarat saja ya," terang Asep.
"Di samping juga tentunya ada keperluan-keperluan lain dalam hal ini strategi dalam penanganan perkara ini supaya bisa berjalan dengan lancar gitu," imbuhnya.
Dengan viral Gus Yaqut kembali ke Rutan KPK ini, KPK menegaskan komitmennya untuk menuntaskan perkara secara cepat. Yaqut pun dijadwalkan kembali menjalani pemeriksaan lanjutan sebagai tersangka dalam kasus korupsi kuota haji.
"Tentu nanti akan di apa namanya, kami sesuai dengan keperluan dalam penanganan perkara ini," jelas Asep.
"Ini kami akan memastikan perkara ini berjalan dengan lancar dan biar ini biar cepat ya. Kenapa ini dikembalikan juga ini dalam proses percepatan penanganan perkara," tandasnya.***