JAKARTA, Mediapriangan.com - Keputusan Komisi Pemberantasan Korupsi kembali menahan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas memicu perhatian luas. Viral Gus Yaqut kembali ke Rutan KPK menjadi sorotan setelah sebelumnya ia sempat menjalani masa tahanan rumah.
Langkah ini diambil hanya beberapa hari setelah status penahanan Yaqut dialihkan. Kini, kebijakan tahanan rumah dicabut dan ia kembali ditempatkan di rumah tahanan KPK untuk melanjutkan proses penyidikan kasus korupsi kuota haji.
Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan bahwa keputusan tersebut bukan tanpa alasan. Ia menyebutkan bahwa agenda pemeriksaan menjadi salah satu faktor utama dalam penarikan kembali status tahanan rumah.
Baca Juga: Sempat Tahanan Rumah, Yaqut Cholil Qoumas Kini Kembali ke Rutan KPK, Publik Soroti Kasus Kuota Haji
"Yang pertama, karena sudah terjadwal dan ada permintaan keterangan kepada yang bersangkutan," kata Asep kepada awak media di Jakarta, pada Selasa, 24 Maret 2026.
Selain itu, KPK juga mengungkap adanya perkembangan terbaru dalam penyidikan kasus korupsi kuota haji yang menjerat Yaqut. Hal ini menjadi pertimbangan penting sehingga tahanan rumah dicabut.
"Yang kedua, besok rencananya kami ada progres ya, terkait dengan penanganan kuota haji ini," bebernya.
Baca Juga: Status Tahanan Rumah Yaqut Cholil Viral, KPK Jadi Sorotan Terkait Penanganan Kasus Kuota Haji
Sebelum kembali ke rutan, Yaqut diketahui sempat menjalani pemeriksaan kesehatan. Faktor medis juga menjadi salah satu alasan diberikannya kebijakan tahanan rumah sebelumnya.
Asep mengungkapkan bahwa hasil asesmen menunjukkan adanya kondisi kesehatan yang perlu diperhatikan, termasuk penyakit yang diderita oleh Yaqut.
"Salah satu hasil dari asesmen kesehatan itu adalah yang bersangkutan itu mengidap GERD akut ya, dan pernah dilakukan endoskopi dan kolonoskopi," ungkap Asep.
"Saya kurang begitu hafal itu istilah medis, ya mungkin nanti bisa rekan-rekan cek. Juga mengidap asma yang bersangkutan," tambahnya.
Baca Juga: Yaqut Cholil Qoumas Jadi Tahanan Rumah, KPK Ungkap Alasan di Balik Perubahan Status Kasus Kuota Haji
Artikel Terkait
Panduan Pelaksanaan Peringatan Hari Santri Nasional 2022, Simak 4 Ketentuan Menurut Menag Yaqut
Korupsi Kuota Haji 2024, KPK Tetapkan Yaqut Cholil Qoumas dan Gus Alex Tersangka, Kerugian Negara Masih Dihitung
KPK Bongkar Peran Bos Maktour Travel dalam Skandal Kuota Haji Tambahan yang Menjerat Yaqut Cholil Qoumas
Yaqut Cholil Qoumas Jadi Tahanan Rumah, KPK Ungkap Alasan di Balik Perubahan Status Kasus Kuota Haji
Status Tahanan Rumah Yaqut Cholil Viral, KPK Jadi Sorotan Terkait Penanganan Kasus Kuota Haji
Sempat Tahanan Rumah, Yaqut Cholil Qoumas Kini Kembali ke Rutan KPK, Publik Soroti Kasus Kuota Haji