Meski demikian, seiring perkembangan penyidikan kasus korupsi kuota haji, KPK menilai perlu adanya percepatan proses hukum. Oleh karena itu, keputusan untuk mencabut tahanan rumah dicabut diambil agar proses berjalan lebih efektif.
"Jadi tentunya ini menjadi salah satu, salah satu syarat saja ya," terang Asep.
"Di samping juga tentunya ada keperluan-keperluan lain dalam hal ini strategi dalam penanganan perkara ini supaya bisa berjalan dengan lancar gitu," imbuhnya.
Dengan viral Gus Yaqut kembali ke Rutan KPK ini, KPK menegaskan komitmennya untuk menuntaskan perkara secara cepat. Yaqut pun dijadwalkan kembali menjalani pemeriksaan lanjutan sebagai tersangka dalam kasus korupsi kuota haji.
"Tentu nanti akan di apa namanya, kami sesuai dengan keperluan dalam penanganan perkara ini," jelas Asep.
"Ini kami akan memastikan perkara ini berjalan dengan lancar dan biar ini biar cepat ya. Kenapa ini dikembalikan juga ini dalam proses percepatan penanganan perkara," tandasnya.***
Artikel Terkait
Panduan Pelaksanaan Peringatan Hari Santri Nasional 2022, Simak 4 Ketentuan Menurut Menag Yaqut
Korupsi Kuota Haji 2024, KPK Tetapkan Yaqut Cholil Qoumas dan Gus Alex Tersangka, Kerugian Negara Masih Dihitung
KPK Bongkar Peran Bos Maktour Travel dalam Skandal Kuota Haji Tambahan yang Menjerat Yaqut Cholil Qoumas
Yaqut Cholil Qoumas Jadi Tahanan Rumah, KPK Ungkap Alasan di Balik Perubahan Status Kasus Kuota Haji
Status Tahanan Rumah Yaqut Cholil Viral, KPK Jadi Sorotan Terkait Penanganan Kasus Kuota Haji
Sempat Tahanan Rumah, Yaqut Cholil Qoumas Kini Kembali ke Rutan KPK, Publik Soroti Kasus Kuota Haji