SUMUT Mediapriangan.com - Persidangan kasus dugaan mark up proyek profil desa di Kabupaten Karo kembali menjadi sorotan setelah videografer asal Sumatera Utara menyampaikan pembelaan atau pledoi di Pengadilan Negeri Medan.
Dalam perkembangan terbaru, fokus publik bergeser pada isi pembelaan terdakwa yang menolak seluruh tuduhan dalam perkara tersebut. Isu videografer sumut menjadi perhatian setelah pernyataannya dinilai berbeda dari konstruksi dakwaan jaksa.
Kasus yang menyeret videografer sumut ini bermula dari dugaan penggelembungan biaya dalam proyek pembuatan video profil desa di Kabupaten Karo. Namun, dalam pledoinya, terdakwa menegaskan bahwa tidak ada unsur kesengajaan dalam tindakan yang dituduhkan.
“Saya hanya seorang pekerja seni dan pelaku ekonomi kreatif,” kata Amsal dalam sidang sebagaimana dikutip dari video yang dibagikan ulang akun Instagram pribadinya.
Lebih lanjut, ia juga menolak anggapan bahwa dirinya memiliki niat jahat. Dalam pernyataannya, ia menegaskan tidak pernah berniat menyalahgunakan anggaran yang bersumber dari dana desa.
“Sejak awal mengerjakan video profil desa, tidak pernah terbersit sedikit pun niat untuk menjadikan pekerjaan ini sebagai kesempatan mencuri uang negara,” tambahnya.
Perkara mark up proyek profil desa tersebut juga memicu perdebatan terkait klasifikasi hukum. Terdakwa menilai perkara yang menjeratnya lebih tepat dikategorikan sebagai sengketa perdata, bukan tindak pidana korupsi.
Baca Juga: Keterbatasan Fiskal Tak Hambat Pembangunan, Musrenbang RKPD Ciamis 2027 Tekankan Gotong Royong
Dalam pledoi yang disampaikan di hadapan majelis hakim, ia juga menyoroti sejumlah item pekerjaan yang disebut sebagai mark up oleh jaksa. Menurutnya, komponen seperti ide, konsep, hingga proses editing merupakan bagian penting dari produksi karya.
"Ide dan konsep tidak mungkin nol. Editing, cutting, dan dubbing itu pekerjaan profesional," ujarnya.
Pernyataan tersebut menjadi salah satu poin utama dalam pembelaan videografer sumut yang kini ramai diperbincangkan publik.
Selain itu, ia juga mempertanyakan dasar perhitungan yang digunakan dalam dakwaan.