Menurutnya, sejumlah keterangan dari pihak Inspektorat Daerah Kabupaten Karo yang sebelumnya dijadikan acuan telah dibantah dalam persidangan.
Namun demikian, keterangan tersebut tetap dimasukkan dalam tuntutan jaksa, sehingga memunculkan keberatan dari pihak terdakwa dalam perkara mark up proyek profil desa tersebut.
Dalam pembelaannya, terdakwa juga menyoroti peran pihak lain yang terlibat dalam proyek. Ia mempertanyakan mengapa kepala desa sebagai pengguna jasa tidak ikut dimintai pertanggungjawaban apabila memang terdapat dugaan kerugian negara.
Baca Juga: Pesta Rakyat Monas Dorong Ekonomi Kreatif Banten, UMKM Lokal Tampilkan Puluhan Ribu Produk Unggulan
“Tindak pidana korupsi tidak bisa dilakukan seorang diri,” tegasnya.
Kasus videografer sumut ini juga membawa dampak pribadi bagi terdakwa. Ia mengaku mengalami tekanan psikologis dan sosial akibat label yang melekat pada dirinya.
Terdakwa menyebut dirinya kerap disebut sebagai koruptor, padahal ia menilai proses hukum belum membuktikan kesalahannya dalam perkara mark up proyek profil desa tersebut.
Pada akhir pledoinya, ia memohon kepada majelis hakim agar dinyatakan bebas karena dakwaan dianggap tidak terbukti secara sah dan meyakinkan.
Baca Juga: Harga Kebutuhan Pokok Jabar Turun Usai Idulfitri, Harga Cabai Turun dan Harga Daging Sapi Turun
Namun, jika majelis hakim memiliki pandangan berbeda, ia meminta hukuman yang paling ringan, termasuk kemungkinan pidana percobaan atau disesuaikan dengan masa penahanan yang telah dijalani.
“Brelah aku mulih,” ujarnya dalam bahasa Karo yang berarti permohonan untuk kembali pulang.
Perkara videografer sumut terkait mark up proyek profil desa ini masih menunggu putusan majelis hakim yang dijadwalkan dalam waktu dekat dan terus menjadi perhatian publik.****
Artikel Terkait
Ramffest 2026 Dibuka di Garut Plaza, Putri Karlina Dorong Ekonomi Kreatif Bangkitkan UMKM Garut
Promedia Group dan ICCN Sepakati Kolaborasi, Ekonomi Kreatif Indonesia Didorong Mandiri hingga Daerah
Cara Mudah Buat Stiker dan Menggunakan Pembuat Logo Online untuk Branding Kreatif
Retrospektif Kota Kreatif Diluncurkan ICCN, E-Book Dokumentasikan Perjalanan Kota Kreatif Indonesia
Open Call ICCN Dibuka, Pelaku Ekonomi Kreatif Berkesempatan Ajukan IP Kreatif untuk Kolaborasi Nasional
ICCN Buka Riset Kota Kreatif Indonesia, Akademisi Diajak Perkuat Data Ekonomi Kreatif Nasional
Lebaran 2026 Tanpa Vidi Aldiano: Tradisi Foto Keluarga Terhenti, Sang Ayah Ungkap Kehilangan Sosok Kreatif
Momentum Ekonomi Kreatif Disorot, ICCN Dorong Pembenahan Sistem Jasa Kreatif Nasional
Bazar Rakyat Monas Ramaikan Lebaran, Seskab Teddy Sebut Antusiasme Tinggi Dorong Ekonomi Kreatif dan UMKM
Pesta Rakyat Monas Dorong Ekonomi Kreatif Banten, UMKM Lokal Tampilkan Puluhan Ribu Produk Unggulan