JAKARTA, Mediapriangan.com - Perbincangan mengenai jasa kreatif yang mencuat dalam proyek video profil desa belakangan ini dinilai bukan sekadar polemik biasa.
Bagi Indonesia Creative Cities Network atau ICCN, peristiwa tersebut justru menjadi titik refleksi penting untuk membenahi sistem ekonomi kreatif di Indonesia secara menyeluruh.
ICCN melihat bahwa dinamika yang terjadi membuka ruang evaluasi terhadap bagaimana ekonomi kreatif selama ini diposisikan, khususnya dalam konteks pengadaan dan penilaian jasa kreatif oleh lembaga publik. Ketidaksesuaian pendekatan dinilai menjadi salah satu akar persoalan yang berulang.
Baca Juga: ICCN Buka Riset Kota Kreatif Indonesia, Akademisi Diajak Perkuat Data Ekonomi Kreatif Nasional
Ketua Umum ICCN, Tb Fiki C Satari, menegaskan bahwa Indonesia tengah bergerak menuju era ekonomi kreatif, namun sistem yang digunakan masih belum sepenuhnya beradaptasi dengan karakter sektor tersebut.
"Produk kreatif tidak hanya terdiri dari bahan dan alat, tetapi juga mengandung ide, kreativitas, proses kreatif, kekayaan intelektual, manajemen produksi, serta nilai karya yang tidak selalu dapat diukur dengan pendekatan biaya fisik semata," katanya.
Pernyataan tersebut memperkuat pandangan bahwa jasa kreatif tidak bisa disamakan dengan pengadaan berbasis barang atau konstruksi. Dalam praktiknya, ekonomi kreatif membutuhkan pendekatan yang lebih fleksibel dan kontekstual agar mampu menghargai nilai ide dan proses.
Baca Juga: ICCN Dukung Film Pelangi di Mars, Ajak Publik Nonton Karya Anak Bangsa yang Inspiratif
Lebih lanjut, ICCN menilai perlunya pembenahan sistemik dalam tata kelola jasa kreatif, terutama dalam penyusunan standar yang dapat dipahami bersama oleh semua pihak. Hal ini mencakup pemerintah, pelaku industri, auditor, hingga aparat penegak hukum.
Menurut Fiki, tanpa adanya kesamaan persepsi, potensi konflik dalam pengadaan jasa kreatif akan terus berulang dan menghambat pertumbuhan ekonomi kreatif itu sendiri.
"Jika Indonesia ingin menjadikan ekonomi kreatif sebagai tulang punggung ekonomi masa depan, maka yang harus dibangun bukan hanya talenta dan industrinya, tetapi juga sistem, regulasi, dan tata kelola yang memahami karakter kerja kreatif," tambahnya.
ICCN juga menekankan pentingnya penyusunan pedoman bersama yang mencakup standar biaya, output, serta proses kerja dalam jasa kreatif.
Artikel Terkait
Raffi Ahmad Gelar UKP Mendengar di Banyumas, ICCN Serap Aspirasi Ekosistem Kreatif Banyumas-Cilacap
IAIT Tasikmalaya Gelar IAIT Fest 2026, Wakil Wali Kota Dorong Dakwah Kreatif Pelajar Priangan Timur
Menuju Jejaring Kota Kreatif UNESCO, REKA Bogor dan Wali Kota Bahas Ekosistem Ekonomi Kreatif Bogor
Ramffest 2026 Dibuka di Garut Plaza, Putri Karlina Dorong Ekonomi Kreatif Bangkitkan UMKM Garut
Promedia Group dan ICCN Sepakati Kolaborasi, Ekonomi Kreatif Indonesia Didorong Mandiri hingga Daerah
Cara Mudah Buat Stiker dan Menggunakan Pembuat Logo Online untuk Branding Kreatif
Retrospektif Kota Kreatif Diluncurkan ICCN, E-Book Dokumentasikan Perjalanan Kota Kreatif Indonesia
Open Call ICCN Dibuka, Pelaku Ekonomi Kreatif Berkesempatan Ajukan IP Kreatif untuk Kolaborasi Nasional
ICCN Buka Riset Kota Kreatif Indonesia, Akademisi Diajak Perkuat Data Ekonomi Kreatif Nasional
Lebaran 2026 Tanpa Vidi Aldiano: Tradisi Foto Keluarga Terhenti, Sang Ayah Ungkap Kehilangan Sosok Kreatif