SUMUT Mediapriangan.com - Persidangan kasus dugaan mark up proyek profil desa di Kabupaten Karo kembali menjadi sorotan setelah videografer asal Sumatera Utara menyampaikan pembelaan atau pledoi di Pengadilan Negeri Medan.
Dalam perkembangan terbaru, fokus publik bergeser pada isi pembelaan terdakwa yang menolak seluruh tuduhan dalam perkara tersebut. Isu videografer sumut menjadi perhatian setelah pernyataannya dinilai berbeda dari konstruksi dakwaan jaksa.
Kasus yang menyeret videografer sumut ini bermula dari dugaan penggelembungan biaya dalam proyek pembuatan video profil desa di Kabupaten Karo. Namun, dalam pledoinya, terdakwa menegaskan bahwa tidak ada unsur kesengajaan dalam tindakan yang dituduhkan.
“Saya hanya seorang pekerja seni dan pelaku ekonomi kreatif,” kata Amsal dalam sidang sebagaimana dikutip dari video yang dibagikan ulang akun Instagram pribadinya.
Lebih lanjut, ia juga menolak anggapan bahwa dirinya memiliki niat jahat. Dalam pernyataannya, ia menegaskan tidak pernah berniat menyalahgunakan anggaran yang bersumber dari dana desa.
“Sejak awal mengerjakan video profil desa, tidak pernah terbersit sedikit pun niat untuk menjadikan pekerjaan ini sebagai kesempatan mencuri uang negara,” tambahnya.
Perkara mark up proyek profil desa tersebut juga memicu perdebatan terkait klasifikasi hukum. Terdakwa menilai perkara yang menjeratnya lebih tepat dikategorikan sebagai sengketa perdata, bukan tindak pidana korupsi.
Baca Juga: Keterbatasan Fiskal Tak Hambat Pembangunan, Musrenbang RKPD Ciamis 2027 Tekankan Gotong Royong
Dalam pledoi yang disampaikan di hadapan majelis hakim, ia juga menyoroti sejumlah item pekerjaan yang disebut sebagai mark up oleh jaksa. Menurutnya, komponen seperti ide, konsep, hingga proses editing merupakan bagian penting dari produksi karya.
"Ide dan konsep tidak mungkin nol. Editing, cutting, dan dubbing itu pekerjaan profesional," ujarnya.
Pernyataan tersebut menjadi salah satu poin utama dalam pembelaan videografer sumut yang kini ramai diperbincangkan publik.
Selain itu, ia juga mempertanyakan dasar perhitungan yang digunakan dalam dakwaan.
Artikel Terkait
Ramffest 2026 Dibuka di Garut Plaza, Putri Karlina Dorong Ekonomi Kreatif Bangkitkan UMKM Garut
Promedia Group dan ICCN Sepakati Kolaborasi, Ekonomi Kreatif Indonesia Didorong Mandiri hingga Daerah
Cara Mudah Buat Stiker dan Menggunakan Pembuat Logo Online untuk Branding Kreatif
Retrospektif Kota Kreatif Diluncurkan ICCN, E-Book Dokumentasikan Perjalanan Kota Kreatif Indonesia
Open Call ICCN Dibuka, Pelaku Ekonomi Kreatif Berkesempatan Ajukan IP Kreatif untuk Kolaborasi Nasional
ICCN Buka Riset Kota Kreatif Indonesia, Akademisi Diajak Perkuat Data Ekonomi Kreatif Nasional
Lebaran 2026 Tanpa Vidi Aldiano: Tradisi Foto Keluarga Terhenti, Sang Ayah Ungkap Kehilangan Sosok Kreatif
Momentum Ekonomi Kreatif Disorot, ICCN Dorong Pembenahan Sistem Jasa Kreatif Nasional
Bazar Rakyat Monas Ramaikan Lebaran, Seskab Teddy Sebut Antusiasme Tinggi Dorong Ekonomi Kreatif dan UMKM
Pesta Rakyat Monas Dorong Ekonomi Kreatif Banten, UMKM Lokal Tampilkan Puluhan Ribu Produk Unggulan