Gebrakan KDM: Beli Motor Bekas Kini Tak Perlu Pusing Pinjam KTP Pemilik Lama untuk Bayar Pajak
KOTA BANDUNG, Mediapriangan.com - Kabar gembira bagi warga Jawa Barat yang memiliki kendaraan tangan kedua atau bekas.
Mulai Senin, 6 April 2026, Pemerintah Daerah Provinsi Jabar resmi menghapus syarat birokrasi yang selama ini sering mencekik kantong rakyat kecil saat hendak memenuhi kewajiban administratif.
Kini, proses bayar Pajak Kendaraan Bermotor tahunan di seluruh Samsat wilayah Jabar tidak lagi mewajibkan warga untuk melampirkan KTP pemilik pertama.
Baca Juga: Diskon Pajak Kendaraan di Jawa Tengah: Potongan Hingga 24,7 Persen, Catat Jadwal dan Ketentuannya
Kebijakan ini menjadi solusi nyata bagi masyarakat yang sering kali kesulitan menghubungi pemilik lama kendaraan atau bahkan diminta biaya "tembak" yang mahal oleh oknum tak bertanggung jawab.
Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, menegaskan bahwa warga cukup membawa STNK asli dan kartu identitas (KTP) orang yang saat ini membawa atau menguasai kendaraan tersebut.
Aturan ini berlaku serentak untuk semua jenis wajib pajak, baik pribadi maupun milik perusahaan.
“Semoga kemudahan ini memperlancar seluruh layanan Samsat di Jabar dan memperlancar masyarakat membayar pajak,” ujar pria yang akrab disapa KDM tersebut di Bandung (6/4/2026).
Sikat Praktik Pungli Akibat Syarat KTP Pemilik Pertama
Langkah berani ini diambil KDM setelah viralnya video seorang warga yang dipersulit saat ingin taat pajak.
Warga tersebut mengaku dimintai uang tambahan tidak resmi hingga Rp700.000 hanya karena tidak membawa KTP pemilik pertama alias KTP asli pemilik lama yang tertera di STNK.