TASIKMALAYA, Mediapriangan.com - Gelombang kedatangan masyarakat wajib pajak terlihat memadati berbagai titik layanan kepolisian dan pendapatan daerah di Jawa Barat.
Fenomena ini dipicu oleh kebijakan progresif Pemerintah Provinsi Jawa Barat yang memberikan kelonggaran administratif, yakni bayar STNK tidak harus bawa KTP pemilik pertama atau pemilik lama kendaraan.
Langkah ini menjadi angin segar, khususnya bagi pemilik kendaraan tangan kedua yang selama ini terhambat proses birokrasi saat ingin menunaikan kewajibannya.
Sejak aturan ini diresmikan pada awal April 2026, masyarakat wajib pajak mulai menyerbu kantor Samsat maupun layanan Samsat Keliling untuk memproses dokumen mereka yang sempat tertunda.
Selama bertahun-tahun, kewajiban melampirkan identitas asli pemilik pertama menjadi tembok besar bagi warga yang belum melakukan balik nama kendaraan.
Namun, melalui Surat Edaran terbaru, Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi secara resmi memangkas prosedur tersebut guna mempercepat aliran pendapatan daerah dan mempermudah layanan publik.
Gubernur Dedi Mulyadi menegaskan bahwa kebijakan ini diambil setelah melihat banyaknya keluhan warga yang kesulitan mengakses identitas pemilik lama. Dalam keterangannya, beliau menyampaikan pesan yang jelas kepada publik.
"Perpanjangan kendaraan bermotor atau pembayaran pajak tahunan kendaraan bermotor tidak perlu membawa KTP pemilik pertama kendaraan Anda. Cukup bawa STNK saja," ujar Dedi.
Dampak nyata dari aturan ini dirasakan langsung oleh warga di daerah. Di Tasikmalaya, antrean panjang terlihat di layanan Samsat Keliling kawasan Perempatan Padayungan.
Banyak warga yang sebelumnya membiarkan pajaknya kedaluwarsa, kini berbondong-bondong datang ke kantor Samsat terdekat.
Salah satu warga asal Indihiang, Yayan Mulyana (53), mengaku sangat terbantu dengan kemudahan ini. Ia sempat menunggak pajak motornya sejak Januari lalu hanya karena kendala administratif identitas pemilik lama.