Di sisi lain, kuasa hukum korban, Ali Yusron, memaparkan fakta yang jauh lebih mengerikan mengenai kasus di Ponpes Ndholo Kusumo.
Meski laporan resmi menyebutkan delapan orang, estimasi jumlah korban pencabulan santri diperkirakan menyentuh angka 50 orang, sebagian besar masih di bawah umur.
Modus operandinya tergolong sistematis, di mana pelaku memanggil korban pada tengah malam dengan ancaman dikeluarkan dari pondok jika menolak melayani hasratnya.
Kasus yang diduga berlangsung sepanjang 2024 hingga 2026 ini kini menjadi atensi penuh Polresta Pati.
Warga yang masih memendam amarah menuntut agar eksploitasi santri dan tindak asusila yang dilakukan oleh sang kiai Pati tersebut mendapatkan ganjaran hukum setimpal.
Saat ini, pihak kepolisian terus mendalami keterangan saksi untuk mengungkap apakah masih ada korban lain yang belum berani bersuara atas kejahatan di balik dinding Ponpes Ndholo Kusumo tersebut.***