Wali Kota Viman juga merencanakan untuk menggelar diskusi rutin dengan buruh tiga bulan sekali di Gedung PPIK Kota Tasikmalaya.
Menurutnya, sejak Kota Tasikmalaya berdiri, baru dua regulasi yang benar-benar berpihak pada pekerja yaitu Peraturan Daerah 2013 tentang rencana pencapaian dan penerapan ketenagakerjaan, serta Perwalkot Nomor 13 Tahun 2025 tentang penyelenggaraan jaminan sosial ketenagakerjaan yang mewajibkan pemberi kerja memberikan perlindungan bagi pekerja.
Ditempat yang sama, ketua DPRD Kota Tasikmalaya, H. Aslim, S.H., mengapresiasi keberadaan buruh yang telah memberikan kontribusi besar bagi kemajuan bangsa dan daerah.
Baca Juga: Sebanyak 358 Atlet Tinju Dari Tanah Air Ramaikan Event Boxing Van Java 2026 di Kota Tasikmalaya
"FGD ini menjadi ruang penting bagi pemerintah, pengusaha, dan buruh untuk duduk bersama mencari solusi. Tidak ada aksi di jalan, tetapi suara buruh tetap terdengar jelas. Dengan dialog yang terbuka, diharapkan hubungan industrial di Kota Tasikmalaya bisa berjalan lebih harmonis dan produktif, " kata Aslim.
Menurut Aslim, May Day 2026 di Tasikmalaya membuktikan bahwa aspirasi bisa disampaikan tanpa harus turun ke jalan.
"Yang dibutuhkan kini adalah komitmen nyata dari semua pihak agar kesejahteraan buruh benar-benar terwujud," katanya.***