"Tidak boleh ada jual-beli lapak. Hal ini guna meminimalisir orang yang mau mencari peluang, kesempatan atau celah bisnis didalam bisnis," tegasnya.
Baca Juga: Kunjungi Dapur Gizi Tarogong Kidul, Kadiskominfo Garut Dorong Bahan Lokal Perkuat Program MBG
Perbaikan Sektor Perparkiran
Agenda penataan ini juga menyasar masalah parkir liar yang kerap menjadi biang kemacetan di Jalan Pahlawan. Pemerintah melalui Dinas Perhubungan (Dishub) akan segera mengambil alih tata kelola parkir secara resmi.
Dengan adanya lokasi parkir yang terpusat dan legal, diharapkan mobilitas di kawasan Pemda menjadi lebih lancar.
Penertiban menyeluruh ini diharapkan tidak hanya menghilangkan kesan semrawut, tetapi juga menutup celah munculnya praktik jual-beli lapak maupun retribusi parkir tidak resmi yang merugikan daerah.***