"Apabila di kemudian hari saudara Ahmad Syahri As-Siddiq Sarjana Ekonomi kembali melakukan pelanggaran," tutur Fikrah.
"Maka akan langsung dikenakan sanksi pemberhentian sebagai anggota DPRD Kabupaten Jember," tutupnya.
Di hadapan para jurnalis, Anggota DPRD Jember tersebut tertunduk lesu dan mengakui semua tuduhan yang diarahkan kepadanya.
Sambil menyampaikan penyesalan mendalam, ia berjanji di hadapan publik tidak akan mengulangi perbuatan memalukan itu dan mengklaim kelalaian tersebut merupakan yang pertama kali ia lakukan.
"Khilaf aja saya sebagai manusia biasa," ungkapnya.
Gerindra selaku induk organisasi menilai tindakan kadernya telah mencederai sumpah jabatan. Oleh sebab itu, pemberian sanksi teguran diharapkan menjadi pembelajaran keras bagi seluruh lini pejabat publik agar tetap menjaga integritas moral saat mengawal aspirasi rakyat.
"Saya menyesal. Mungkin ada salah, saya mohon maaf," kata Syahri di hadapan awak media.
"Mungkin itu yang bisa saya sampaikan," imbuhnya.***