Dalam rapat tersebut DPRD akan meminta penjelasan dari Direktur RSUD KHZ Musthafa, Dinas Kesehatan, Bagian Ekbang, Bagian Hukum, Inspektorat hingga Panitia Seleksi Dewan Pengawas.
Menurut Asep, DPRD tetap mengacu pada Perbup Nomor 34 Tahun 2024, namun tetap membuka ruang apabila pemerintah memiliki dasar hukum lain yang kedudukannya lebih tinggi.
Baca Juga: Komisi IV Pertanyakan Komposisi Dewas RSUD KHZ Musthafa, Soroti Minimnya Keterbukaan Seleksi
SK Bupati Akan Diklarifikasi dalam Rapat
Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Tasikmalaya, Andi Supriadi, menegaskan keberadaan SK Bupati beserta dokumen pendukungnya akan menjadi salah satu fokus pembahasan.
Menurutnya, DPRD belum akan mengambil kesimpulan sebelum seluruh dasar hukum dan dokumen yang melatarbelakangi pergantian Dewan Pengawas dipelajari secara lengkap.
"Yang ingin kami pastikan adalah apa yang melatarbelakangi lahirnya SK tersebut. Setelah seluruh proses terang, DPRD baru akan menentukan sikap berdasarkan hasil rapat dan konsultasi dengan pemerintah provinsi maupun kementerian terkait," kata Andi.***