TASIKMALAYA, Mediapriangan.com - Kekosongan kursi Ketua DPC Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI) Kota Tasikmalaya ditindaklanjuti melalui rapat pleno DPC Peradi Kota Tasikmalaya, Sabtu (20/06/2026).
Rapat pleno tersebut digelar untuk membahas pengunduran diri Ketua DPC Peradi Kota Tasikmalaya. Hasilnya, Wakil Ketua I Damas Aprianur S.H memegang sementara kendali organisasi sebelum ada keputusan dari Dewan Pengurus Nasional (DPN).
Usai rapat, Damas Aprianur kepada wartawan mengatakan, pada prinsipnya pengunduran diri Ketua DPC Peradi Kota Tasikmalaya diterima dan selanjutnya akan dilaporkan ke DPN.
"Setelah itu, kita tinggal menunggu petunjuk dari DPN apakah ada muscab atau penunjukan Plt," katanya.
Damas juga menyebut, sesuai AD/ART, Wakil Ketua I bertanggung jawab untuk menjalankan roda organisasi sebelum ada keputusan dari DPN.
"Ya, untuk sementara sebelum ada petunjuk DPN, organisasi kita pegang," kata Damas.
Di tempat yang sama, penasihat DPC Peradi Kota Tasikmalaya, Nana Suryana S.H membenarkan adanya pengunduran diri Ketua DPC Peradi Kota Tasikmalaya dengan alasan sakit.
Baca Juga: Dampak Kemarau di Kota Tasikmalaya, Kasus ISPA Tembus 6.811 Balita dan Anak, Dinas Kesehatan Waspada
"Nah, apabila ketua berhalangan tetap maka wakil yang naik hingga masa akhir jabatan. Akan tetapi sesuai mekanisme tetap harus lapor ke DPN, nantinya DPN yang memutuskan siapa yang menjalankan roda organisasi," katanya.
"Sifatnya kan kolektif kolegial karena wakilnya ada enam," ujar Nana menambahkan.***