Ia juga menilai penyelesaian perkara tersebut dapat menjadi contoh bagi penanganan kasus serupa di daerah lain apabila proses hukumnya mampu mengungkap seluruh pihak yang terlibat sekaligus memulihkan dampak kerusakan lingkungan.
"Fokuskan satu persatu, selesaikan perkara yang sedang ditindaklanjuti dulu, karena ini bisa menjadi pilot project dalam penegakan hukum terhadap pelaku tambang galian C di Banyuwangi dalam penerapan TPPU dan kerusakan lingkungan," tutupnya.
Hingga kini, Polresta Banyuwangi masih melanjutkan proses penyelidikan dan penyidikan terkait dugaan pelanggaran di lokasi Galian C Kalipuro.
Perkembangan penanganan perkara tersebut terus dinantikan masyarakat sebagai ujian komitmen aparat dalam menegakkan hukum tanpa pandang bulu, sekaligus memastikan upaya pemulihan kerusakan lingkungan dapat berjalan sesuai ketentuan.***