TASIKMALAYA, Mediapriangan.com - Pengawasan terhadap pelaksanaan pembangunan daerah merupakan salah satu fungsi strategis DPRD dalam memastikan penggunaan anggaran daerah berlangsung efektif, transparan, dan akuntabel.
Hal itu disampaikan Anggota Komisi IV DPRD Provinsi Jawa Barat, H. Arip Rachman, S.E., M.M., saat melaksanakan kegiatan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Tahun Anggaran 2026 di Aula Desa Singaparna, Kecamatan Singaparna, Kabupaten Tasikmalaya, Minggu (12/7/2026).
Menurut Arip, pengawasan legislatif tidak hanya berorientasi pada penyerapan aspirasi masyarakat, tetapi juga menjadi sarana mengevaluasi pelaksanaan program pembangunan agar sesuai dengan target dan ketentuan yang telah ditetapkan.
Ia menilai keterlibatan masyarakat dalam kegiatan pengawasan menjadi bagian penting dari pembangunan yang partisipatif. Berbagai masukan yang disampaikan warga akan menjadi dasar bagi DPRD dalam menjalankan fungsi pengawasan terhadap pemerintah daerah.
Selain pembangunan infrastruktur, pengawasan juga mencakup aspek tata ruang, lingkungan hidup, dan penyelenggaraan pekerjaan umum agar pembangunan berlangsung berkelanjutan serta memperhatikan kepentingan masyarakat.
Arip berharap sinergi antara DPRD, pemerintah daerah, pemerintah desa, dan masyarakat dapat terus diperkuat sehingga setiap program pembangunan mampu meningkatkan kualitas pelayanan publik sekaligus mempercepat pemerataan pembangunan di Jawa Barat.
"Kami ingin memastikan setiap rupiah anggaran pembangunan benar-benar menghasilkan manfaat bagi masyarakat dan dilaksanakan dengan prinsip transparansi, kualitas, serta akuntabilitas," tegasnya.***