RUU Ketenagakerjaan Dikebut, DPR Buka Ruang Buruh Soroti Upah hingga Pesangon

photo author
Budi Raspati, Media Priangan
- Jumat, 14 Agustus 2026 | 07:52 WIB
RUU Ketenagakerjaan dikebut DPR. Aspirasi buruh soal upah, PHK, pesangon, tenaga kerja asing, jam kerja, alih daya, dan pekerja kontrak ikut dibahas. (Dok.DPR RI)
RUU Ketenagakerjaan dikebut DPR. Aspirasi buruh soal upah, PHK, pesangon, tenaga kerja asing, jam kerja, alih daya, dan pekerja kontrak ikut dibahas. (Dok.DPR RI)

 

JAKARTA, Mediapriangan.com - Pembahasan RUU Ketenagakerjaan memasuki tahap penting setelah DPR RI kembali membuka ruang bagi serikat pekerja dan serikat buruh untuk menyampaikan aspirasi.

Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menerima perwakilan pekerja di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis, 13 Agustus 2026. Pertemuan tersebut menjadi bagian dari upaya memperkaya materi RUU Ketenagakerjaan yang tengah disusun DPR.

Pertemuan itu turut dihadiri Wakil Ketua DPR RI Saan Mustopa, Ketua Badan Legislasi DPR RI Bob Hasan, serta sejumlah pimpinan konfederasi, federasi, dan serikat pekerja.

Pembahasan RUU Ketenagakerjaan menjadi perhatian karena DPR memiliki tenggat untuk menyelesaikan pembentukan aturan baru sebagai tindak lanjut putusan Mahkamah Konstitusi.

Baca Juga: Ambulans Tabrak Bocah 10 Tahun Saat Karnaval HUT RI di Pinrang, Polisi Ungkap Fakta di Baliknya

Tenggat MK Jadi Perhatian

RUU Ketenagakerjaan disiapkan sebagai undang-undang baru yang secara khusus mengatur persoalan ketenagakerjaan di luar Undang-Undang Cipta Kerja.

Penyusunan tersebut merupakan tindak lanjut Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168/PUU-XXI/2023. Dalam putusan tersebut, MK memberikan batas waktu hingga 31 Oktober 2026 bagi pembentukan undang-undang tersendiri mengenai ketenagakerjaan.

Di tengah tenggat tersebut, DPR tetap membuka ruang partisipasi agar pembahasan RUU Ketenagakerjaan tidak hanya bertumpu pada draf awal yang disiapkan parlemen.

Baca Juga: BNN Tangkap Bos Gendut di Kampung Bahari, Buron Kasus Sabu 98 Kilogram Sejak 2025

Dasco mengatakan pembahasan RUU Ketenagakerjaan telah berjalan melalui Panitia Kerja Komisi IX DPR RI. Draf awal yang disusun Badan Keahlian DPR memuat 19 bab dan 224 pasal.

“Draf yang disampaikan terdiri atas 19 bab dan 224 pasal. Nanti kalau ada yang kurang, bisa kita tambah dalam pembahasan,” kata Dasco.

Menurut Dasco, masukan dari serikat pekerja dibutuhkan untuk melihat berbagai persoalan ketenagakerjaan secara lebih luas.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Budi Raspati

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X