Sebelumnya, sejumlah organisasi wartawan turut merespons pernyataan Hotman Paris. Kritik datang dari PWI, Ikatan Wartawan Hukum atau Iwakum, Forum Pemred hingga Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia atau IJTI.
Ketua Umum IJTI Herik Kurniawan menilai pertanyaan kritis yang diajukan wartawan merupakan bagian dari tanggung jawab profesi.
Menurut Herik, jurnalis memiliki kewajiban menggali informasi secara mendalam untuk menghasilkan pemberitaan yang berimbang.
Baca Juga: Hotman Paris Resmi Dampingi Febrie Adriansyah, Eks Jampidsus Diperiksa sebagai Tersangka di Kejagung
Herik menegaskan, pertanyaan kritis tidak seharusnya dipandang sebagai upaya mencari persoalan. Ia juga mengingatkan pentingnya menjaga etika dalam komunikasi antara profesi hukum dan jurnalistik.
"IJTI mengingatkan pentingnya sikap saling menghormati dan menjaga etika komunikasi antarprofesi," kata Herik dalam keterangannya, pada Sabtu, 18 Juli 2026.
"(Hotman) mengeluarkan pernyataan yang merendahkan profesi lain sama saja dengan mencederai nilai-nilai profesionalisme itu sendiri," tandasnya.***