Selain 26 kilogram ekstasi, petugas juga menemukan narkotika jenis lain dari barang bawaan MSO.
“Petugas juga menemukan 4 gram sabu di dalam tas milik MSO,” imbuhnya.
Temuan tidak berhenti pada narkotika. Petugas juga mendapati sebuah botol berukuran kecil yang berisi urine di dalam koper MSO.
“Petugas turut mengamankan botol kecil berisi urine yang diduga digunakan untuk memalsukan tes urine,” sambung pihak Bea Cukai.
Keberadaan botol tersebut turut menjadi perhatian dalam pemeriksaan karena diduga berkaitan dengan upaya memanipulasi hasil tes urine.
Dalam pemeriksaan, MSO diketahui dinyatakan positif narkoba. Ia juga diduga mengonsumsi obat terlarang tersebut ketika berada dalam penerbangan.
Dari rangkaian pemeriksaan itu, Bea Cukai Soetta kemudian menyerahkan MSO kepada Bareskrim Polri. Penyerahan tersebut dilakukan untuk proses hukum sekaligus pengembangan penyidikan atas dugaan penyelundupan narkoba di Bandara Soekarno-Hatta.
Kasus kopilot Malaysia Airlines tersebut kini tidak hanya berkaitan dengan temuan 26 kilogram ekstasi. Aparat juga mendalami asal-usul narkotika, keterlibatan pihak lain, serta kemungkinan jaringan yang berkaitan dengan barang terlarang tersebut.
Dengan temuan 70.114 butir ekstasi dan 4 gram sabu, perkara ini menjadi salah satu pengungkapan narkotika yang melibatkan awak maskapai di Bandara Soekarno-Hatta. Bea Cukai Soetta menyerahkan proses lanjutan kepada penyidik Bareskrim Polri sesuai ketentuan hukum yang berlaku.