BANDUNG, Mediapriangan.com - Kasus penganiayaan warga yang melibatkan seorang preman Kiaracondong menjadi perhatian setelah video penyerangan menggunakan pedang beredar di media sosial. Polisi bergerak cepat dan berhasil mengamankan terduga pelaku kurang dari 24 jam setelah kejadian.
Terduga pelaku berinisial RH (30) ditangkap setelah polisi melacak keberadaannya di rumah orang tuanya yang masih berada tidak jauh dari lokasi kejadian.
Kapolsek Kiaracondong Kompol Sumartono mengatakan petugas juga mengamankan barang bukti yang diduga digunakan dalam aksi penyerangan tersebut.
"Kurang dari 24 jam, pelaku langsung kami amankan beserta barang buktinya," ungkap Sumartono dalam keterangannya, pada Senin, 3 Agustus 2026.
Penangkapan tersebut menjadi perkembangan terbaru kasus yang sebelumnya ramai diperbincangkan karena beredarnya rekaman aksi sabetan pedang terhadap warga.
Insiden itu terjadi di Jalan Sukamanah, Kelurahan Sukapura, Kecamatan Kiaracondong, Kota Bandung, Minggu, 2 Agustus 2026 sekitar pukul 01.15 WIB.
Dugaan Utang Lemari Plastik Berujung Keributan
Sebelum sabetan pedang terjadi, RH bersama sejumlah rekannya mendatangi korban untuk menagih uang senilai Rp150 ribu.
Polisi menduga uang tersebut berkaitan dengan transaksi penjualan lemari plastik. Persoalan tagihan kemudian berkembang menjadi cekcok setelah pihak korban membantah adanya kewajiban pembayaran sebagaimana yang ditagihkan.
"Awalnya para pelaku ini akan menagih hutang atau menagih uang hasil penjualan lemari plastik. Namun hal itu dibantah dan terjadilah perkelahian," bebernya.
Baca Juga: Kecelakaan Maut Rombongan KKN di Batulicin, 7 Orang Tewas dan ULM Tarik Mahasiswa dari Lokasi