daerah

Penebangan Pohon di Kota Bandung Disorot, Dedi Mulyadi Desak Sanksi untuk Lurah hingga Kepala DLH

Selasa, 4 Agustus 2026 | 18:33 WIB
Dedi Mulyadi menyoroti penebangan pohon di Kota Bandung. Ia meminta sanksi internal jika terbukti ada pembiaran atau kelalaian dalam kasus tersebut. (Instagram/dedimulyadi17- hmfarhanbdg)

BANDUNG, Mediapriangan.com - Isu dugaan penebangan pohon tanpa izin di sekitar Jalan RE Martadinata dan Jalan Cihapit, Kota Bandung, masih menuai sorotan.

Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi pun turut buka suara dan menyinggung tentang pemberian sanksi jika ada pelanggaran dalam penebangan pohon tersebut.

Dedi Mulyadi atau yang kerap dipanggil KDM itu menyebut bahwa Pemerintah Kota Bandung harus melakukan evaluasi pada pihak-pihak internal yang terkait.

Baca Juga: KDM Pastikan Korban Taufik Hidayat Didampingi hingga Sembuh, Pemprov Jabar Siapkan Dana Rp1 Miliar di RSHS

Pemberian Sanksi jika Terbukti Ada Pembiaran

Menurut KDM, perlu ada evaluasi dan sanksi yang diberlakukan kepada pihak internal.

Lebih lanjut, KDM mengatakan bahwa penebangan 10 pohon tidak dilakukan tiba-tiba.

“Ke internal birokrasinya segera diberikan sanksi. Lurahnya kasih sanksi, camatnya kasih sanksi. Kepala Dinas Lingkungan Hidupnya kasih sanksi,” ucap KDM kepada awak media di Kompleks Gedung Sate pada Senin, 3 Agustus 2026.

Baca Juga: Suntikan Rp1 Miliar dari Kantong Pribadi KDM untuk Sejarah Baru Persib Bandung

“Artinya, itu ada kelalaian, ada penebangan 10 pohon masa tidak ketahuan? Ada petugas di situ, ada tukang sapu, pengawas, ada Satpol PP lewat tiap hari, ada pegawai Dinas Perhubungan, ada lurah, ada camat, ada RT/RW,” tegasnya.

Lebih lanjut, KDM menyebut pemberian sanksi kepada pegawai agar menumbuhkan rasa kepedulian dengan wilayah kerjanya.

“Berikan sanksi kepada internal yang tegas agar pegawai Kota Bandung jadi pegawai yang mencintai kotanya,” imbuhnya.

Baca Juga: KDM Jadi Saksi Nikah Massal di KUA Bojongsari, Pasangan Pengantin Dapat Hadiah Menginap di Hotel dan Tabungan DP Rumah

Dukung Pemrosesan Hukum jika Dibutuhkan

Halaman:

Tags

Terkini