Baca Juga: PT Palawi Risorsis Renovasi Patuha Resort, Tingkatkan Kenyamanan Wisatawan di Bandung Selatan
"Operasi terhadap gembong narkoba yang tadi malam sudah kita tangkap pukul 20.09 WIB yang kita ikuti mulai dari Kampung Bahari keluar menuju Mangga Besar," kata Roy.
Saat penangkapan berlangsung, MR tidak sendiri. Dua orang yang diduga merupakan loyalisnya turut diamankan dan kini menjalani pemeriksaan di BNN.
MR sendiri bukan nama baru bagi aparat penegak hukum. Ia telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) sejak pengungkapan kasus penyelundupan sabu seberat 98 kilogram pada November 2025.
Penangkapannya kini menjadi pintu masuk bagi aparat untuk membongkar jaringan yang lebih luas, termasuk aliran aset yang diduga berasal dari bisnis narkotika.
Tak Hanya Narkoba, Senjata hingga Uang Miliaran Ikut Disita
Pengembangan perkara tidak berhenti pada penangkapan tersangka.
BNN turut menelusuri dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang berkaitan dengan aktivitas MR.
Hasilnya, aparat menyita uang tunai sebesar Rp1,277 miliar.
"Dari hasil pengembangan terhadap yang bersangkutan, Bos Gendut atau MR tersebut kita sudah mengembangkan TPPU-nya yang sudah berhasil kita sita, ada uang cash sebesar Rp1,277 miliar," ungkap Roy.
Selain uang tunai, penyidik juga menyita berbagai aset yang nilainya diperkirakan mencapai Rp39,95 miliar.
Menurut Roy, angka tersebut masih merupakan hasil penghitungan sementara dan berpotensi bertambah seiring pendalaman penyidikan.
Tak hanya itu, aparat juga mengamankan narkotika jenis ganja sintetis atau gorila, senjata api, senjata tajam jenis samurai, peluru, telepon seluler, serta sejumlah kendaraan yang diduga dibeli dari hasil kejahatan narkotika.