hukum

Challenge Hafalan Al-Quran Berhadiah Miras Berujung 4 Tersangka, Polisi Ungkap Peran Masing-Masing

Jumat, 14 Agustus 2026 | 11:03 WIB
Kasus challenge hafalan Al-Quran berhadiah miras di The Sounds Project memasuki babak baru setelah polisi resmi menetapkan empat orang jadi tersangka. (Instagram/nowdots)

Hadiah yang ditawarkan dalam challenge hafalan Al-Quran tersebut berupa satu botol miras dari booth Newport.

Adapun M berada di posisi sebagai penonton yang kemudian maju ke area booth untuk mengikuti tantangan dengan melafalkan surat Ad-Dhuha.

Video challenge hafalan Al-Quran itu selanjutnya menyebar di media sosial dan memicu reaksi dari masyarakat. Konten tersebut menjadi perhatian karena aktivitas hafalan ayat Al-Quran dikaitkan dengan pemberian hadiah berupa miras.

Baca Juga: Orang Tua Affan Kurniawan Minta Tak Ada Peringatan Setahun, Hanya Ingin Anaknya Didoakan

Penyidik Periksa Penyelenggara hingga Ahli

Untuk mendalami perkara, penyidik tidak hanya meminta keterangan dari para tersangka. Sejumlah pihak yang berkaitan dengan kegiatan tersebut juga diperiksa, termasuk penyelenggara The Sounds Project, petugas booth, serta pihak brand miras.

Polisi juga melibatkan sejumlah ahli untuk memperkuat proses penyidikan. Pemeriksaan tersebut mencakup aspek digital, agama, bahasa, hingga hukum pidana.

“Pemeriksaan juga akan melibatkan ahli digital forensik, ahli agama Islam dari MUI dan Kementerian Agama,” ujar Iman.

Baca Juga: RUU Ketenagakerjaan Dikebut, DPR Buka Ruang Buruh Soroti Upah hingga Pesangon

Selain ahli digital forensik dan ahli agama Islam dari Majelis Ulama Indonesia serta Kementerian Agama, penyidik turut melibatkan ahli bahasa dan ahli hukum pidana.

Pihak yang memiliki kompetensi untuk memeriksa kadar alkohol pada produk brand terkait juga akan dimintai keterangan.

Langkah tersebut dilakukan untuk melengkapi pembuktian dalam perkara challenge hafalan Al-Quran berhadiah miras.

Baca Juga: Ambulans Tabrak Bocah 10 Tahun Saat Karnaval HUT RI di Pinrang, Polisi Ungkap Fakta di Baliknya

Empat Tersangka Dijerat Pasal KUHP

Dari hasil penyidikan sementara, polisi menjerat empat tersangka dengan dugaan pelanggaran Pasal 300 dan/atau Pasal 301 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Halaman:

Tags

Terkini