hukum

Praperadilan Febrie Adriansyah Digelar Hari Ini, 4 Hal yang Akan Diuji Tim Kuasa Hukum

Selasa, 18 Agustus 2026 | 20:38 WIB
Praperadilan Febrie Adriansyah digelar hari ini. Tim hukum akan menguji prosedur penetapan tersangka, penggeledahan, hingga sprindik TPPU. (Instagram.com/@mood.jakarta)

JAKARTA, Mediapriangan.com - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dijadwalkan menggelar sidang praperadilan yang diajukan Febrie Adriansyah pada Selasa, 18 Agustus 2026.

Mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus tersebut mengajukan praperadilan setelah ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana pencucian uang atau TPPU oleh Kejaksaan Agung.

Sidang Praperadilan Febrie Adriansyah menjadi perhatian karena tim kuasa hukum tidak hanya mempersoalkan status tersangka, tetapi juga akan menguji sejumlah prosedur yang dilakukan dalam proses penanganan perkara.

Baca Juga: Pemilik Toko di Reo Gratiskan Susu dan Popok untuk Korban Gempa NTT, Pilih Layani Warga daripada Cari Untung

Kuasa hukum Febrie Adriansyah, Febri Diansyah, memastikan tim advokat sebagai pihak pemohon akan hadir dalam persidangan.

"Praperadilan merupakan forum hukum yang disediakan," kata Diansyah kepada awak media di Jakarta, pada hari yang sama.

"(Hal itu) untuk menguji apakah tindakan-tindakan dalam proses penegakan hukum telah dilakukan sesuai dengan ketentuan dan prosedur yang berlaku," sambungnya.

Baca Juga: OJK Tasikmalaya Bekali 91 Anggota Pramuka dengan Literasi Keuangan dan Bahaya Judi Online

Empat Aspek yang Disoroti Tim Hukum

Dalam Praperadilan Febrie Adriansyah, tim kuasa hukum menyatakan terdapat sejumlah tindakan penegakan hukum yang akan diuji di hadapan hakim.

Pertama, tim hukum akan mempersoalkan prosedur penetapan tersangka. Kedua, tindakan penggeledahan juga akan menjadi bagian yang diuji.

Selain itu, tim hukum menyoroti upaya paksa lain yang berkaitan dengan penanganan perkara tersebut beserta konsekuensi hukum dari tindakan-tindakan tersebut.

Baca Juga: Budaya Sunda dan Jejak Sejarah Warnai Peringatan HUT RI ke-81 di Galunggung

"Yang kami uji dalam praperadilan ini adalah prosedurnya. Apakah penetapan tersangka, penggeledahan, maupun upaya paksa lainnya telah dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku atau tidak," ungkap Diansyah.

Halaman:

Tags

Terkini