Salah satu poin yang akan dibawa tim hukum dalam sidang adalah proses pemeriksaan calon tersangka sebelum penetapan status hukum.
Diansyah menyebut aspek tersebut termasuk bagian yang akan diuji dalam persidangan Praperadilan Febrie Adriansyah.
Selain prosedur penetapan tersangka, pihaknya juga akan menyoroti tindakan penggeledahan yang dilakukan dalam rangka penanganan perkara.
Persoalan tersebut akan disampaikan kepada hakim untuk menentukan apakah langkah-langkah yang dilakukan telah sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.
Baca Juga: Tangis Celina Olivia Usai Bawa Baki Paskibraka HUT RI ke-81, Prabowo Ikut Terharu
Sprindik TPPU Ikut Dipersoalkan
Selain prosedur penetapan tersangka dan penggeledahan, tim advokat Febrie Adriansyah juga akan menguji konstruksi tindak pidana asal dalam perkara TPPU.
Persoalan tersebut berkaitan dengan surat perintah penyidikan atau sprindik yang diterbitkan Kejagung dalam penanganan perkara.
Tim hukum menilai kejelasan tindak pidana asal menjadi salah satu aspek yang perlu diperiksa ketika perkara TPPU diuji dalam forum praperadilan.
"Dalam perkara TPPU, persoalannya bukan apakah penyidik harus menunggu sampai perkara tindak pidana asal diputus di persidangan," ungkap Diansyah.
"Yang perlu dilihat adalah apakah tindak pidana asalnya sudah jelas sebagai dasar dari penyidikan TPPU tersebut. Hal ini yang akan kami sampaikan dan uji dalam persidangan," tandasnya.
Baca Juga: 3 Kuliner Jakarta Selatan yang Wajib Masuk Daftar, Ada Sate Purnawarman dan Mie Ayam Pacitan 99
Kasus TPPU Febrie Adriansyah
Febrie Adriansyah sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka TPPU oleh Kejagung terkait temuan emas seberat 74 kilogram dan uang tunai senilai Rp543 miliar di kediamannya di Sentul, Bogor.
Dalam perkembangan berikutnya, Kejagung juga menetapkan dua pihak lain sebagai tersangka dalam perkara tersebut, yakni pihak swasta Nurman Herin dan pengacara Don Ritto.