daerah

Pengusaha UMKM Tebet Klaim Diusir Demi SPPG, Deposit Rp8 Juta Ditahan dan Muncul Tagihan Rp30 Juta

Rabu, 19 Agustus 2026 | 17:48 WIB
Pengusaha UMKM Tebet Bestra Tomassa mengaku diminta pindah demi pembangunan SPPG. Deposit Rp8 juta disebut tertahan dan muncul tagihan Rp30 juta. (Instagram/bestratomassa)

JAKARTA, Mediapriangan.com - Persoalan sewa tempat usaha yang dialami pengusaha UMKM Tebet, Bestra Tomassa, mencuat setelah ia membagikan pengalamannya melalui media sosial. Ia mengaku menghadapi persoalan kontrak, penahanan deposit Rp8 juta, hingga munculnya tagihan Rp30 juta setelah masa sewa berakhir.

Bestra menyebut tempat usahanya di kawasan Tebet, Jakarta Selatan, sebelumnya disewa selama dua tahun berdasarkan perjanjian tertulis. Namun, ketika masa sewa baru berjalan sekitar satu tahun, ia mengaku diminta mengosongkan lokasi karena pemilik tempat disebut hendak membangun Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi atau SPPG.

Menurut Bestra, persoalan tersebut bermula ketika dirinya bersama sejumlah tenant lain diminta meninggalkan tempat usaha. Ia mengaku sempat bertahan karena masih memiliki kontrak yang berlaku.

Baca Juga: Pria Tanpa Busana Serang Acak Pemotor di Lenteng Agung, 2 Pengendara Jadi Korban hingga Diamankan Polisi

“Gue dan tenant lain diusir secara paksa melalui lawyer dia karena yang bersangkutan dapat proyek Makan Bergizi Gratis, jadi dia pengin bangun SPPG,” ungkapnya.

Bestra mengatakan, sebagian tenant akhirnya memilih meninggalkan lokasi. Sementara dirinya berupaya mempertahankan hak sesuai kontrak yang telah disepakati.

“Tenant lain semua keluar karena takut, enggak heran karena dia pejabat partai dan katanya keluarga anggota polisi. Tapi, gue yang masih muda saat itu ngelawan sedikit, ribut sama pengacaranya, sewa gue dilanjut untuk menghabiskan sisa kontraknya,” terang Bestra.

Setelah kontrak berjalan hingga masa akhirnya, sewa dua tahun tersebut dinyatakan berakhir pada 9 Agustus 2026. Bestra menyebut perjanjian memberikan waktu tambahan selama tujuh hari untuk proses pengosongan barang dan perpindahan.

Baca Juga: Momen Kocak BEM UI Roasting Polwan di Thamrin, Spanduk Kami Siap Melayani Jadi Sorotan

Ia kemudian mengklaim lokasi tersebut sudah dikosongkan sebelum proses serah terima dilakukan.

“Per tanggal 12 Agustus 2026, lokasi itu udah kosong dan gue udah siap serah terima, tinggal ngasih kunci,” sambungnya.

Namun, proses pengembalian lokasi menurut Bestra tidak berjalan sesuai harapan. Dalam pertemuan pada 14 Agustus 2026, ia mengaku tim lapangan dari pihak pemilik telah memeriksa kondisi bangunan dan menyatakan lokasi siap untuk diserahterimakan.

“Tim lapangan dia udah oke, udah ngevalidasi, udah inspeksi, ternyata bangunan semuanya fine dan sudah oke buat serah terima. Tapi pas mau serah terima, deposit ditahan dan tiba-tiba keluar tagihan Rp30 juta,” paparnya.

Baca Juga: Pemkot Tasikmalaya Naikkan Insentif Guru TPA, TK dan PAUD Rp 50 Ribu, BKPRMI: Baru Wacana

Halaman:

Tags

Terkini