hukum

Kronologi Kasus Ruben Onsu Jadi Tersangka Dugaan Penipuan Rp3,5 Miliar, Berawal dari Pinjaman Uang

Minggu, 23 Agustus 2026 | 11:48 WIB
Ruben Onsu jadi tersangka dugaan penipuan Rp3,5 miliar. Pengacaranya menyebut perkara bermula dari pinjaman uang yang kemudian dikaitkan kerja sama. (Instagram.com/@ruben_onsu)

 

Mediapriangan.com - Kasus yang menjerat Ruben Onsu memasuki tahap baru setelah polisi menetapkan artis sekaligus pengusaha tersebut sebagai Tersangka dugaan Penipuan Rp3,5 Miliar.

Penetapan status hukum itu diumumkan pada 20 Agustus 2026, setelah perkara yang dilaporkan pada 22 Agustus 2025 tersebut sebelumnya naik ke tahap penyidikan pada 25 April 2026.

Di tengah proses hukum yang berjalan, pihak Ruben memberikan penjelasan mengenai awal mula persoalan. Pengacara Ruben, Minola Sebayang, menyebut perkara tersebut bermula dari Pinjaman Uang, bukan investasi seperti yang berkembang dalam pemberitaan dan pembicaraan publik.

"Kalau investasi kan berarti kan Ruben menyuntikkan anggaran, kan begitu ya. Tapi ini kan kerja sama," kata Minola dalam keterangannya, pada Minggu, 23 Agustus 2026.

"Kalau menurut cerita Ruben ke saya kan ini kerja sama. Jadi memang niatnya pinjam uang," imbuhnya.

Baca Juga: Mahasiswi UT Palembang Tewas Diduga Jadi Korban Begal, Motor Hilang dan Pelaku Masih Diburu

Berawal dari Pinjaman Uang

Menurut penjelasan Minola, Ruben pada awalnya menerima dana dalam skema Pinjaman Uang. Dalam perjalanan berikutnya, muncul pembicaraan untuk mengubah hubungan tersebut menjadi kerja sama yang berkaitan dengan kepentingan perusahaan.

Konsep kerja sama itu disebut memiliki mekanisme imbalan yang kemudian diperhitungkan sebagai bagian dari kewajiban pembayaran.

"Pinjam uang, kemudian pinjaman itu dikasih, tapi kemudian ada ide bagaimana kalau kerja sama, Ruben digunakan untuk kepentingan perusahaan itu yang saling menguntungkan," sebut Minola.

Baca Juga: 10 Bulan Terungkap, Kasus Bocah Disabilitas Tewas di Merauke Berujung pada Ayah Kandung

"Dan kemudian akan ada imbalan dan kemudian imbalan itu akan diperhitungkan sebagai pembayaran dari kewajiban," sambungnya.

Namun, menurut kubu Ruben, kerja sama tersebut tidak berlanjut. Pihak pemberi dana kemudian disebut tidak lagi melanjutkan kesepakatan tersebut.

Halaman:

Tags

Terkini