Peristiwa tersebut menjadi perhatian setelah video yang merekam situasi pascakejadian beredar di media sosial.
Dalam rekaman yang beredar, ENR juga disebut sempat terlibat ketegangan dengan sejumlah warga yang berupaya mengamankan situasi.
Baca Juga: Pendaki 16 Tahun Tewas di Jurang Gunung Sumbing, Terpisah saat Turun dari Puncak Sejati
Pengemudi Outlander kemudian menyampaikan alasan dirinya meninggalkan lokasi setelah kejadian pertama. ENR mengaku takut menjadi sasaran amukan massa.
Polisi juga mengungkap bahwa pengemudi Outlander tidak memiliki Surat Izin Mengemudi atau SIM. Kendaraan yang digunakan juga disebut tidak dilengkapi Surat Tanda Nomor Kendaraan atau STNK.
Selain faktor alkohol, kondisi tersebut menjadi bagian dari penyidikan terhadap tersangka.
ENR dijerat Pasal 310 Ayat 4 Juncto Pasal 106 Ayat 1 serta Pasal 312 Juncto Pasal 231 Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Ancaman hukuman dalam perkara tersebut mencapai enam tahun penjara.***