24 Korban dalam Kasus yang Berlangsung 8 Tahun
Hasil penyelidikan polisi menunjukkan perkara tersebut memiliki rentang waktu yang cukup panjang. Dugaan perbuatan dilakukan selama sekitar delapan tahun dengan jumlah korban mencapai 24 orang.
"Untuk korban total ada 24 korban dan semuanya laki-laki di bawah umur, sekarang ada yang dewasa karena kejadiannya sudah dari 8 tahun terakhir," jelas dia.
Wulan mengatakan dugaan tindakan tersebut dilakukan di rumah tersangka serta lantai dua masjid tempat tersangka mengajar ngaji.
"Untuk motifnya untuk menyalurkan nafsu birahi," ungkap dia.
Dengan jumlah tersebut, 24 korban menjadi bagian penting dalam pengungkapan kasus guru ngaji di Cilacap yang kini ditangani kepolisian.
Korban Mendapat Trauma Healing
Selain proses hukum terhadap tersangka, polisi juga memberikan pendampingan kepada para korban dan orang tua mereka.
Pendampingan tersebut dilakukan melalui trauma healing untuk membantu korban menghadapi dampak psikologis setelah mengalami pelecehan seksual.
"Korban dan orang tua sudah dilakukan trauma healing," ungkap Wulan.
Dalam perkara ini, tersangka dijerat Pasal 415 huruf B dan atau Pasal 473 ayat 2 huruf B, ayat 3 huruf A, ayat 4 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
"Ancamannya pidana penjara paling lama 15 tahun dengan denda paling banyak Rp5 miliar rupiah," tandas Wulan.***