BANJARMASIN, Mediapriangan.com - Pencarian korban kecelakaan KM Virgo Transport 8 di Laut Jawa memasuki situasi sulit. Sebanyak 129 orang masih belum ditemukan hingga Senin, 14 September 2026 malam, sementara posisi kapal yang terbalik terus bergeser mengikuti arus laut.
Dari total 243 orang yang berada dalam KM Virgo Transport 8, Tim SAR Gabungan sejauh ini telah menemukan 114 orang. Sebanyak 108 korban ditemukan dalam kondisi selamat, sedangkan enam lainnya meninggal dunia.
Operasi pencarian kemudian menghadapi persoalan baru setelah posisi KM Virgo Transport 8 diketahui berubah sekitar 1,6 mil laut ke arah barat. Kapal ditemukan dalam kondisi tengkurap sehingga upaya pencarian di bagian dalam badan kapal belum dapat dilakukan secara bebas.
Kepala Basarnas Mohammad Syafii mengatakan perubahan posisi tersebut diketahui melalui datum atau titik lokasi kapal pada hari kedua operasi SAR.
"Posisi datum atau titik letak dari kapal Virgo Transport 8 ini ada pergeseran," kata Syafii dalam keterangan resminya, dikutip pada Selasa, 15 September 2026.
"Saat ini (posisi KM Virgo) sudah bergeser kira-kira 1,6 nautical mile (mil laut) ke arah barat dalam kondisi terbalik," paparnya.
Pergeseran KM Virgo Transport 8 diduga berkaitan dengan arus laut yang masih bekerja di sekitar lokasi. Basarnas juga menduga adanya sekat atau sejumlah ruang kosong di dalam kapal yang memungkinkan badan kapal bergerak mengikuti arus.
Baca Juga: Cerita Rinto Penumpang KM Virgo Selamat, Bertahan di Sisi Kapal Pakai Pelampung hingga Dievakuasi
Kondisi Kapal Membatasi Gerak Penyelam
Posisi KM Virgo Transport 8 yang masih terbalik membuat operasi penyelaman memiliki tingkat risiko tinggi. Tim SAR tidak dapat langsung memaksakan personel untuk masuk ke bagian dalam kapal sebelum kondisi dinilai aman.
Syafii menjelaskan, keselamatan penyelam menjadi pertimbangan utama dalam menentukan metode pencarian korban di dalam kapal.
"Kalau misalkan posisinya tengkurap pada saat tim penyelam itu masuk, tentunya memiliki risiko tersendiri," terang Syafii.
"Dan operasi hanya bisa dilaksanakan apabila memenuhi ketentuan dan safety first, artinya jaminan aman," tambahnya.