JAKARTA, Mediapriangan.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih melanjutkan penyidikan dugaan suap pengurusan hak guna bangunan (HGB) PT Summarecon Agung dan penerimaan lain di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).
Perkara tersebut kembali menjadi perhatian setelah mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD mempertanyakan belum adanya pemeriksaan terhadap Menteri ATR/BPN Nusron Wahid.
Menanggapi hal tersebut, KPK menegaskan bahwa pemanggilan saksi sepenuhnya bergantung pada kebutuhan penyidik. Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyampaikan hal itu saat memberikan keterangan pada Rabu, 22 September 2026.
Baca Juga: Kasus Keracunan MBG Berulang, Mahfud MD Desak SPPG yang Bersalah Diproses Hukum
"Yang pertama, tentu pemanggilan saksi semuanya bergantung pada kebutuhan penyidik, ya," kata Budi dalam keterangannya, pada Rabu, 22 September 2026.
Pernyataan tersebut disampaikan ketika proses penyidikan perkara HGB Summarecon masih berada pada tahap pengumpulan dan penguatan alat bukti.
Sebelumnya, KPK juga menyatakan penyidik masih melengkapi bukti tambahan setelah perkara yang bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) pada 14 September 2026 itu dinaikkan ke tahap penyidikan.
Baca Juga: Mahfud MD Kritik Sayembara Tangkap Begal ala Dedi Mulyadi: Berpotensi Picu Anarki dan Salah Sasaran
KPK Masih Telusuri Bukti dari Penggeledahan
Budi menjelaskan, penyidik saat ini masih mengumpulkan dokumen serta barang bukti elektronik dari sejumlah lokasi yang telah digeledah.
Pengumpulan bukti tersebut dilakukan untuk memperkuat konstruksi perkara dugaan suap pengurusan HGB Summarecon serta penerimaan lain yang berkaitan dengan lingkungan Kementerian ATR/BPN.
Setelah memperoleh temuan dari proses penggeledahan dan OTT, penyidik akan melakukan konfirmasi kepada sejumlah pihak yang dinilai mengetahui rangkaian perkara.
"Pemeriksaan pada saksi terbuka kemungkinan untuk penyidik melakukan pemanggilan kepada pihak-pihak yang memang diduga mengetahui bagaimana konstruksi perkara ini," beber Budi.