Minyak Jelantah MBG Masuk Skema Pemanfaatan Energi
Kasus di SPPG Pakis juga berkaitan dengan keberadaan minyak jelantah yang dihasilkan dari aktivitas dapur MBG. Minyak bekas memasak tersebut sebelumnya telah masuk dalam pembahasan pemanfaatan energi alternatif.
Pada 7 Mei 2026, Badan Gizi Nasional atau BGN menandatangani nota kesepahaman dengan PT Pertamina Persero terkait pemanfaatan minyak jelantah. Kerja sama tersebut berkaitan dengan pengembangan energi alternatif serta sistem energi rendah karbon di Indonesia.
Saat itu, Dadan Hindayana yang ketika itu memimpin BGN menyampaikan bahwa kebutuhan minyak goreng di setiap SPPG cukup besar. Rata-rata satu SPPG disebut menggunakan sekitar 800 liter minyak goreng setiap bulan.
Sebagian minyak yang digunakan untuk memasak kemudian menjadi minyak jelantah. Penggunaannya juga memiliki ketentuan agar minyak goreng tidak dipakai secara berulang dalam jumlah berlebihan.
“Perlu diketahui bahwa di BGN minyak tidak boleh sering digunakan. Jadi maksimal rata-rata 3 kali goreng lalu menjadi minyak jelantah,” kata Dadan saat itu.
Pemanfaatan Minyak Jelantah Mulai Dijajaki Pertamina
Perkembangan berikutnya datang dari Pertamina. Dalam acara temu media di Cilacap pada 10 September 2026, perusahaan tersebut mulai menjajaki pemanfaatan minyak jelantah yang berasal dari program MBG dan Koperasi Desa Merah Putih atau KDMP.
Minyak jelantah tersebut dijajaki untuk diolah menjadi bahan bakar pesawat udara ramah lingkungan atau sustainable aviation fuel atau SAF.
Dengan skema tersebut, minyak jelantah dari kegiatan dapur SPPG tidak hanya berkaitan dengan limbah rumah tangga maupun makanan, tetapi juga mulai dikaji sebagai bahan baku energi alternatif.
Di sisi lain, kasus yang melibatkan HW membuat pengelolaan minyak jelantah di lingkungan SPPG Pakis menjadi perhatian setelah delapan jeriken minyak jelantah diambil secara bertahap dan dijual kembali.***