Minyak Jelantah MBG Masuk Skema Pemanfaatan Energi
Kasus di SPPG Pakis juga berkaitan dengan keberadaan minyak jelantah yang dihasilkan dari aktivitas dapur MBG. Minyak bekas memasak tersebut sebelumnya telah masuk dalam pembahasan pemanfaatan energi alternatif.
Pada 7 Mei 2026, Badan Gizi Nasional atau BGN menandatangani nota kesepahaman dengan PT Pertamina Persero terkait pemanfaatan minyak jelantah. Kerja sama tersebut berkaitan dengan pengembangan energi alternatif serta sistem energi rendah karbon di Indonesia.
Saat itu, Dadan Hindayana yang ketika itu memimpin BGN menyampaikan bahwa kebutuhan minyak goreng di setiap SPPG cukup besar. Rata-rata satu SPPG disebut menggunakan sekitar 800 liter minyak goreng setiap bulan.
Sebagian minyak yang digunakan untuk memasak kemudian menjadi minyak jelantah. Penggunaannya juga memiliki ketentuan agar minyak goreng tidak dipakai secara berulang dalam jumlah berlebihan.
“Perlu diketahui bahwa di BGN minyak tidak boleh sering digunakan. Jadi maksimal rata-rata 3 kali goreng lalu menjadi minyak jelantah,” kata Dadan saat itu.
Pemanfaatan Minyak Jelantah Mulai Dijajaki Pertamina
Perkembangan berikutnya datang dari Pertamina. Dalam acara temu media di Cilacap pada 10 September 2026, perusahaan tersebut mulai menjajaki pemanfaatan minyak jelantah yang berasal dari program MBG dan Koperasi Desa Merah Putih atau KDMP.
Minyak jelantah tersebut dijajaki untuk diolah menjadi bahan bakar pesawat udara ramah lingkungan atau sustainable aviation fuel atau SAF.
Dengan skema tersebut, minyak jelantah dari kegiatan dapur SPPG tidak hanya berkaitan dengan limbah rumah tangga maupun makanan, tetapi juga mulai dikaji sebagai bahan baku energi alternatif.
Di sisi lain, kasus yang melibatkan HW membuat pengelolaan minyak jelantah di lingkungan SPPG Pakis menjadi perhatian setelah delapan jeriken minyak jelantah diambil secara bertahap dan dijual kembali.***
Artikel Terkait
Pengasuh Balita di Palembang Dibekuk Polisi, Kasus Kekerasan Terungkap dari Video yang Dikirim Tetangga
Kasus HGB ATR/BPN Melebar, KPK Geledah Summarecon Bogor dan Telusuri Jejak Uang Rp106,3 Miliar
Bupati Pati Nonaktif Sudewo Dituntut 8,5 Tahun Penjara dalam Korupsi DJKA, Uang Pengganti Rp3,6 Miliar
KPK Jawab Desakan Mahfud MD soal Nusron Wahid di Kasus HGB Summarecon, Penyidik Masih Kumpulkan Bukti
Fee Proyek 10 Persen Jadi Awal Perkara, Bupati Bolmut Sirajudin Lasena Kini Tersangka KPK
Konten A Day in My Life Bongkar Bisnis Video Asusila di Bogor, Polisi Ungkap 20 Video dan Keuntungan Rp19 Juta
Terbongkar! Anak 10 Tahun Diduga Jadi Korban Pencabulan
Yudi Suseno, Ditjenpas Jabar, Buka Suara soal Lapas Cibinong dan Ungkap Data LHKPN
Menteri Imipas Agus Andrianto Sidak Lapas Cibinong, Sosok yang Diduga Sembunyi Saat Ombudsman Masuk Kamar Dicari
Polisi Tewas di Tanjung Priok saat Antar Berkas Kejaksaan, Motor Masuk Kolong Truk hingga Berakhir Tragis