TASIKMALAYA, Mediapriangan.com - Satuan Reserse Narkoba Polres Tasikmalaya Kota berhasil mengungkap kasus penanaman narkotika jenis ganja di wilayah hukum Polres Tasikmalaya Kota.
Sebanyak tujuh pot pohon ganja dan dua orang pelaku penanaman ganja di wilayah Kecamatan Rajapolah Kabupaten Tasikmalaya berhasil diamankan petugas.
Pengungkapan kasus penanaman narkotika jenis ganja tersebut merupakan rangkaian penyelidikan jajaran Satresnarkoba yang merespons informasi dari masyarakat.
Kapolres Tasikmalaya Kota AKBP Andik Eko Siswanto melalui Kasat Narkoba AKP Yayu Wahyudi membenarkan adanya pengungkapan kasus narkotika tersebut.
"Benar kami amankan dua pelaku dan tujuh pot tanaman ganja yang tingginya rata-rata sekitar 15-20 cm di wilayah Kecamatan Rajapolah," ungkap Kasat, Kamis, (08/9/2026).
Adapun, ujar Kasat, modus yang digunakan pelaku cukup licik yaitu dengan cara disamarkan di tengah kebun cabai untuk mengelabui warga.
"Ya agar tidak mudah diketahui warga, tanamannya oleh pelaku disamarkan di antara kebun cabe," katanya.
Adapun kedua pelaku yang diamankan berinisial NM (28) dan RA (26), keduanya merupakan warga Kecamatan Rajapolah Kabupaten Tasikmalaya. Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan pasal berlapis.
Ujar Kasat, karena menyimpan, memiliki, menguasai dan mengedarkan narkotika jenis ganja, pelaku dikenakan Pasal 114 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika juncto UU RI No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana atau Pasal 609 ayat (2) huruf (a) UU RI No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto UU RI No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
"Ancaman hukuman penjara seumur hidup atau penjara 20 tahun atau hukuman penjara paling singkat 5 tahun" jelas Kasat.
Saat ini kedua pelaku beserta barang bukti tujuh pot ganja diamankan di Mapolres Tasikmalaya Kota untuk penyidikan lebih lanjut.***