hukum

Gibran Dilaporkan ke Bareskrim, Ahmad Khozinudin Tantang Kapolri Suyudi Buktikan Independensi Polri

Minggu, 11 Oktober 2026 | 18:53 WIB
Gibran dilaporkan ke Bareskrim terkait dugaan pemalsuan surat keterangan pendidikan. Ahmad Khozinudin meminta Kapolri Suyudi menangani perkara secara profesional. (YouTube Gibran Rakabuming Raka - Forum Keadilan)

 

 

JAKARTA, Mediapriangan.com - Penanganan laporan terhadap Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka menjadi perhatian terhadap independensi Polri di bawah kepemimpinan Kapolri Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto.

Advokat Ahmad Khozinudin menyebut perkara tersebut sebagai kesempatan untuk melihat bagaimana aparat menangani laporan yang melibatkan pejabat tinggi negara.

Ahmad Khozinudin bersama Tim Advokasi Penegak Etika, Moral, dan Integritas Bangsa melaporkan Gibran dan sejumlah pihak kementerian terkait ke Bareskrim Polri.

Laporan itu berkaitan dengan dugaan pemalsuan surat keterangan penyetaraan pendidikan yang dipersoalkan dalam pemenuhan persyaratan pencalonan pada Pilpres 2024.

Baca Juga: Setelah Jadi Wantimpres, Rocky Gerung Bicara soal Ijazah Gibran Pasca Putusan MK, Begini Katanya

Dalam wawancara di kanal YouTube Forum Keadilan TV yang ditayangkan Minggu, 11 Oktober 2026, Khozinudin menyampaikan harapannya terhadap kepemimpinan baru di tubuh kepolisian.

“Kami uji dengan menaruh harapan bahwa Kapolri yang baru ini setidaknya tidak sama dengan Listyo Sigit Prabowo,” ujar Khozinudin.

Pernyataan tersebut mencerminkan harapan pihak pelapor terhadap proses hukum yang mereka tempuh. Kebenaran dugaan dalam laporan itu tetap harus dinilai berdasarkan bukti, hasil pemeriksaan, dan keputusan aparat berwenang.

Baca Juga: Red Sparks vs Pink Spiders di KOVO Cup 2026, Kwon Soon Chan Kalah pada Laga Perdana, Kindelan Jadi Penentu

Gibran Dilaporkan, Polemik Dokumen Pendidikan Kembali Mencuat

Laporan terhadap Gibran berkaitan dengan dokumen penyetaraan pendidikan yang dipersoalkan dalam perkara mengenai persyaratan pendidikan wakil presiden di Mahkamah Konstitusi (MK).

Pada 6 Oktober 2026, MK mengeluarkan putusan atas gugatan yang membahas persoalan tersebut. Dalam pertimbangannya, mahkamah menyatakan tidak menemukan bukti meyakinkan bahwa Gibran memiliki ijazah atau dokumen pendidikan luar negeri yang dapat menjadi dasar penyetaraan dengan pendidikan minimal SMA atau sederajat.

Halaman:

Tags

Terkini

Terbongkar! Anak 10 Tahun Diduga Jadi Korban Pencabulan

Kamis, 24 September 2026 | 05:35 WIB