JAKARTA, Mediapriangan.com - Penanganan laporan terhadap Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka menjadi perhatian terhadap independensi Polri di bawah kepemimpinan Kapolri Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto.
Advokat Ahmad Khozinudin menyebut perkara tersebut sebagai kesempatan untuk melihat bagaimana aparat menangani laporan yang melibatkan pejabat tinggi negara.
Ahmad Khozinudin bersama Tim Advokasi Penegak Etika, Moral, dan Integritas Bangsa melaporkan Gibran dan sejumlah pihak kementerian terkait ke Bareskrim Polri.
Laporan itu berkaitan dengan dugaan pemalsuan surat keterangan penyetaraan pendidikan yang dipersoalkan dalam pemenuhan persyaratan pencalonan pada Pilpres 2024.
Baca Juga: Setelah Jadi Wantimpres, Rocky Gerung Bicara soal Ijazah Gibran Pasca Putusan MK, Begini Katanya
Dalam wawancara di kanal YouTube Forum Keadilan TV yang ditayangkan Minggu, 11 Oktober 2026, Khozinudin menyampaikan harapannya terhadap kepemimpinan baru di tubuh kepolisian.
“Kami uji dengan menaruh harapan bahwa Kapolri yang baru ini setidaknya tidak sama dengan Listyo Sigit Prabowo,” ujar Khozinudin.
Pernyataan tersebut mencerminkan harapan pihak pelapor terhadap proses hukum yang mereka tempuh. Kebenaran dugaan dalam laporan itu tetap harus dinilai berdasarkan bukti, hasil pemeriksaan, dan keputusan aparat berwenang.
Gibran Dilaporkan, Polemik Dokumen Pendidikan Kembali Mencuat
Laporan terhadap Gibran berkaitan dengan dokumen penyetaraan pendidikan yang dipersoalkan dalam perkara mengenai persyaratan pendidikan wakil presiden di Mahkamah Konstitusi (MK).
Pada 6 Oktober 2026, MK mengeluarkan putusan atas gugatan yang membahas persoalan tersebut. Dalam pertimbangannya, mahkamah menyatakan tidak menemukan bukti meyakinkan bahwa Gibran memiliki ijazah atau dokumen pendidikan luar negeri yang dapat menjadi dasar penyetaraan dengan pendidikan minimal SMA atau sederajat.