• Minggu, 11 Oktober 2026

Gibran Dilaporkan ke Bareskrim, Ahmad Khozinudin Tantang Kapolri Suyudi Buktikan Independensi Polri

photo author
Budi Raspati, Media Priangan
- Minggu, 11 Oktober 2026 | 18:53 WIB
Gibran dilaporkan ke Bareskrim terkait dugaan pemalsuan surat keterangan pendidikan. Ahmad Khozinudin meminta Kapolri Suyudi menangani perkara secara profesional. (YouTube Gibran Rakabuming Raka - Forum Keadilan)
Gibran dilaporkan ke Bareskrim terkait dugaan pemalsuan surat keterangan pendidikan. Ahmad Khozinudin meminta Kapolri Suyudi menangani perkara secara profesional. (YouTube Gibran Rakabuming Raka - Forum Keadilan)

Meski demikian, MK menyatakan permohonan tidak dapat diterima karena para pemohon tidak memiliki kedudukan hukum. Mahkamah juga menegaskan tidak dapat membatalkan atau mendiskualifikasi Gibran dari jabatan wakil presiden melalui perkara tersebut.

Putusan itu menjadi salah satu konteks yang disoroti Khozinudin dalam menjelaskan langkah hukum timnya. Namun, putusan MK tersebut bukan putusan pidana yang menyatakan adanya pemalsuan surat.

Karena itu, dugaan pemalsuan surat pendidikan yang dilaporkan masih harus diperiksa melalui mekanisme hukum pidana. Aparat perlu menelusuri dokumen yang dipersoalkan, proses penerbitannya, serta unsur tindak pidana yang dilaporkan sebelum menentukan langkah selanjutnya.

Baca Juga: Kabut Asap Palangka Raya Belum Mereda, Warga Lelah Bersuarа di Tengah Ribuan Hektare Karhutla

Kapolri Suyudi Menghadapi Ujian Penanganan Perkara

Kapolri Suyudi Ario Seto dilantik Presiden Prabowo Subianto pada 1 Oktober 2026 untuk menggantikan Listyo Sigit Prabowo. Pergantian pimpinan Polri itu terjadi beberapa hari sebelum laporan terhadap Gibran disampaikan.

Bagi Khozinudin, perkara ini menjadi kesempatan untuk menguji independensi kepolisian ketika menangani laporan yang menyangkut pejabat tinggi negara. Ia berharap proses hukum berjalan profesional tanpa membedakan pihak berdasarkan kedudukan atau jabatan.

Meski demikian, penilaian atas kinerja Polri perlu didasarkan pada tindakan resmi aparat selama menangani perkara, bukan semata-mata harapan maupun kritik dari pelapor.

Dalam proses pemeriksaan, penyidik perlu menguji keaslian dan dasar penerbitan dokumen yang dipersoalkan, memeriksa keterangan pihak terkait, serta menilai apakah terdapat unsur pidana. Langkah tersebut penting agar penanganan laporan berlangsung berdasarkan bukti dan ketentuan hukum.

Dengan demikian, laporan terhadap Gibran tidak serta-merta membuktikan adanya tindak pidana. Status perkara dan kesimpulan hukum baru dapat ditentukan melalui proses yang menjadi kewenangan aparat penegak hukum.

Baca Juga: Banjir Padang Rendam 120 Rumah, 238 Warga Dievakuasi dan 498 Orang Terdampak

Khozinudin Juga Mendorong Mekanisme Pemakzulan

Selain menempuh jalur pidana, Ahmad Khozinudin mendorong DPR mempertimbangkan proses pemakzulan. Ia berpandangan bahwa persoalan persyaratan administrasi pendidikan perlu mendapat tindak lanjut melalui mekanisme ketatanegaraan.

Namun, dorongan tersebut merupakan sikap pihak pelapor dan tidak berarti proses pemakzulan telah dimulai atau diputuskan oleh lembaga negara.

Pemakzulan memiliki tahapan konstitusional tersendiri. Adanya laporan polisi maupun polemik mengenai dokumen pendidikan tidak secara otomatis membuat seorang wakil presiden diberhentikan dari jabatannya.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Halaman:

Editor: Budi Raspati

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Terbongkar! Anak 10 Tahun Diduga Jadi Korban Pencabulan

Kamis, 24 September 2026 | 05:35 WIB
X