Mediapriangan.com - Diduga tak paham aturan soal kawasan bebas rokok, sejumlah anggota DPRD Kabupaten Ciamis malah asyik merokok sambil rapat, Senin, 6 Maret 2023.
Padahal ruang paripurna DPRD, merupakan kawasan yang tercakup dalam Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Ciamis Nomor 4 tahun 2021 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR).
Dari pantauan di lokasi, rapat paripurna digelar dengan dua agenda, yakni tentang Pelantikan PAW DPRD Ciamis, dan penyampaian penjelasan Bupati Ciamis terhadap penyempurnaan persetujuan substansi atas raperda tentang rencana tata ruang wilayah Kabupaten Ciamis tahun 2023-2024.
Selama proses rapat tersebut, nampak sejumlah anggota dewan menikmati rokok, hingga kepulan asap membumbung ke udara memadati ruang paripurna.
Asbak yang telah disiapkan sebelumnya di atas meja, semakin memanjakan para anggota dewan terhormat ini menikmati rokok di kawasan terlarang.
Seperti ingin melengkapi kenikmatan asap rokok, di tengah rapat itupun nampak beberapa anggota dewan asyik mencermati konten TikTok dan media sosial lainnya.
Menanggapi soal KTR, Project Officer WHO, Hj Nina Mardiana M Ed menegaskan, Perda KTR di Ciamis disahkan tahun 2021 oleh DPRD Ciamis.
Keberadaan Perda itu terang dia, tentu dibuat dan untuk dilaksanakan oleh semua pihak tak terkecuali anggota DPRD.
"Tentunya Perda tersebut harus dilaksanakan oleh semunya," kata Nina sekaligus Pemerhati Kesehatan Nasional.
Dia menyebutkan, dengan adanya Perda Kabupaten Ciamis nomor 4 tentang KTR itu, tentu harus disediakanya tempat khusus untuk para perokok, seperti halnya tersedia di perkantoran, kampus dan taman-taman termasuk di gedung DPRD.
Hal tersebut, untuk mengantisipasi sebaran asap rokok bagi orang yang tidak merokok atau perokok pasif.