Mediapriangan.com - Anggota DPRD Provinsi Jawa Barat Daerah Pemilihan (Dapil) XV Kabupaten dan Kota Tasikmalaya, H. Arip Rahman, SE, MM menggelar kegiatan sosialisasi atau penyebarluasan Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Jawa Barat.
Dihadiri Kepala Desa, tokoh masyarakat dan sejumlah tokoh pemuda, penyebarluasan Perda Provinsi Jawa Barat nomor 1 tahun 2021 tentang Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren, dilaksanakan di Balai Desa Sukamenak, Kecamatan Sukarame, Kabupaten Tasikmalaya, Selasa, 4 April 2023.
Dalam kegiatan tersebut, Anggota Komisi 3 DPRD Provinsi Jawa Barat ini, menegaskan ruang lingkup Perda nomor 1 tahun 2021, antara lain mencakup aspek perencanaan.
Kemudian aspek pelaksanaan meliputi pembinaan pesantren, pemberdayaan, rekognisi, afirmasi dan fasilitasi serta koordinasi dan komunikasi.
"Kami melaksanakan penyebarluasan Perda tentang Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren kepada masyarakat. Tujuannya agar masyarakat mengetahui serta memahami apa yang sedang diperjuangkan oleh pemerintah provinsi untuk pesantren serta bagaimana pemerintah melakukannya sehingga eksistensi pesantren lebih terpelihara ke depan," kata Arip.
Selain beberapa aspek yang disebutkan tadi lanjut dia, ruang lingkup Perda nomor 1 ini juga mencakup bagaimana mengembangkan partisipasi masyarakat, sinergitas kerjasama dan kemitraan.
Baca Juga: Dalam Industri Media, Chat GPT Dapat Digunakan Untuk Menulis Artikel Dengan Lebih Cepat dan Akurat
"Selanjutnya adalah sistem informasi yang kokoh, kehadiran tim pengembangan dan pemberdayaan pesantren (TPPP) serta pendanaan," tutur Arip Rahman.
Pada ruang lingkup perencanaan lanjut Arip, Gubernur menetapkan perencanaan pengembangan pesantren lima tahunan, paling kurang memuat upaya pembinaan, pemberdayaan, rekognisi, afirmasi dan fasilitasi pesantren dalam bidang pendidikan, dakwah dan pemberdayaan masyarakat.
"Dalam hal perencanaan ini, pemerintah berpedoman pada RPJMD provinsi yang terintegrasi dengan Rencana Strategis (Renstra) Daerah dan Rencana Kegiatan Pembangunan Daerah (RKPD)," ujarnya.
Baca Juga: Hari Pertama Sub PIN Polio, 500 Ribu Anak Jabar Terimunisasi
Menurut politisi PDI Perjuangan ini, secara umum Perda tentang Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren ini, terlahir sebagai ikhtiar pemerintah Jawa Barat mendukung dan memperkuat peran serta kontribusi pesantren.
"Dalam penyelenggaraan pesantren dilaksanakan secara mandiri untuk menjaga kekhasan atau keunikan tertentu yang mencerminkan tradisi, kehendak dan cita-cita, serta ragam dan karakter pesantren," tutur Arip.***